Connect With Us

Lolos dari Kualanamu, Tiga Pengedar 2 Kg Sabu Dibekuk di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 14:44

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra merilis pengungkapan kasus narkoba yang lolos dari Kualanamu, Kamis (16/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah sempat lolos dari Bandara dari Kualanamu, Medan, saat menyelundupkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni dua wanita berinisial MK dan AMP, serta pria berinisial IY. Mereka dibekuk di depan sebuah hotel yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, mereka melakukan modus mengelabui petugas dengan memasukkan kristal sabu ke dalam botol bekas bedak.

"Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas. Barang itu dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat, pada tanggal 7 April 2020," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (16/4/2020).

Namun, saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Petugas pun langsung melakukan penelusuran.

"Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB, anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh," katanya.

Petugas lantas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima sebuah plastik putih berisi sabu. 

"Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel pelaku IY yang merupakan penerima dibekuk," tuturnya.

Adi menambahkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus berisi 2.127 gram serbuk yang diduga narkotika jenis Sabu, di dalam tas yang digunakan oleh IY.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.  "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Waspada Belanja di Pasar Serpong Jelang Iduladha, Ada Tahu dan Mie Mengandung Formalin

Waspada Belanja di Pasar Serpong Jelang Iduladha, Ada Tahu dan Mie Mengandung Formalin

Senin, 25 Mei 2026 | 17:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Serpong menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Senin 25 Mei 2026.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill