Connect With Us

Lolos dari Kualanamu, Tiga Pengedar 2 Kg Sabu Dibekuk di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 14:44

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra merilis pengungkapan kasus narkoba yang lolos dari Kualanamu, Kamis (16/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah sempat lolos dari Bandara dari Kualanamu, Medan, saat menyelundupkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni dua wanita berinisial MK dan AMP, serta pria berinisial IY. Mereka dibekuk di depan sebuah hotel yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, mereka melakukan modus mengelabui petugas dengan memasukkan kristal sabu ke dalam botol bekas bedak.

"Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas. Barang itu dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat, pada tanggal 7 April 2020," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (16/4/2020).

Namun, saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Petugas pun langsung melakukan penelusuran.

"Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB, anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh," katanya.

Petugas lantas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima sebuah plastik putih berisi sabu. 

"Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel pelaku IY yang merupakan penerima dibekuk," tuturnya.

Adi menambahkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus berisi 2.127 gram serbuk yang diduga narkotika jenis Sabu, di dalam tas yang digunakan oleh IY.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.  "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill