Connect With Us

Lolos dari Kualanamu, Tiga Pengedar 2 Kg Sabu Dibekuk di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 14:44

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra merilis pengungkapan kasus narkoba yang lolos dari Kualanamu, Kamis (16/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah sempat lolos dari Bandara dari Kualanamu, Medan, saat menyelundupkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni dua wanita berinisial MK dan AMP, serta pria berinisial IY. Mereka dibekuk di depan sebuah hotel yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, mereka melakukan modus mengelabui petugas dengan memasukkan kristal sabu ke dalam botol bekas bedak.

"Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas. Barang itu dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat, pada tanggal 7 April 2020," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (16/4/2020).

Namun, saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Petugas pun langsung melakukan penelusuran.

"Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB, anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh," katanya.

Petugas lantas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima sebuah plastik putih berisi sabu. 

"Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel pelaku IY yang merupakan penerima dibekuk," tuturnya.

Adi menambahkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus berisi 2.127 gram serbuk yang diduga narkotika jenis Sabu, di dalam tas yang digunakan oleh IY.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.  "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill