Connect With Us

Lolos dari Kualanamu, Tiga Pengedar 2 Kg Sabu Dibekuk di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 14:44

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra merilis pengungkapan kasus narkoba yang lolos dari Kualanamu, Kamis (16/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah sempat lolos dari Bandara dari Kualanamu, Medan, saat menyelundupkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni dua wanita berinisial MK dan AMP, serta pria berinisial IY. Mereka dibekuk di depan sebuah hotel yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, mereka melakukan modus mengelabui petugas dengan memasukkan kristal sabu ke dalam botol bekas bedak.

"Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas. Barang itu dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat, pada tanggal 7 April 2020," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (16/4/2020).

Namun, saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Petugas pun langsung melakukan penelusuran.

"Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB, anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh," katanya.

Petugas lantas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima sebuah plastik putih berisi sabu. 

"Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel pelaku IY yang merupakan penerima dibekuk," tuturnya.

Adi menambahkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus berisi 2.127 gram serbuk yang diduga narkotika jenis Sabu, di dalam tas yang digunakan oleh IY.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.  "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Ini Tampang Pembunuh dan Pemerkosa di Jurumudi, Ngaku Mabuk dan Sudah Siapkan Sabuk untuk Ikat Korban

Ini Tampang Pembunuh dan Pemerkosa di Jurumudi, Ngaku Mabuk dan Sudah Siapkan Sabuk untuk Ikat Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:27

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial SNA, 21, di sebuah rumah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill