Connect With Us

Lolos dari Kualanamu, Tiga Pengedar 2 Kg Sabu Dibekuk di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 16 April 2020 | 14:44

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra merilis pengungkapan kasus narkoba yang lolos dari Kualanamu, Kamis (16/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Tiga pengedar narkoba jenis sabu dibekuk petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah sempat lolos dari Bandara dari Kualanamu, Medan, saat menyelundupkan barang haram tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni dua wanita berinisial MK dan AMP, serta pria berinisial IY. Mereka dibekuk di depan sebuah hotel yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, mereka melakukan modus mengelabui petugas dengan memasukkan kristal sabu ke dalam botol bekas bedak.

"Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening, lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas. Barang itu dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat, pada tanggal 7 April 2020," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (16/4/2020).

Namun, saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Petugas pun langsung melakukan penelusuran.

"Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB, anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh," katanya.

Petugas lantas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima sebuah plastik putih berisi sabu. 

"Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel pelaku IY yang merupakan penerima dibekuk," tuturnya.

Adi menambahkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus berisi 2.127 gram serbuk yang diduga narkotika jenis Sabu, di dalam tas yang digunakan oleh IY.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.  "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Yuk Nobar Final FIFA ASEAN Cup Indonesia vs Thailand di Taman Elektrik Malam Ini, Bisa Dapet Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:02

Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill