Connect With Us

3 Buronan Judi Online Kamboja Tiba di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:49

Pihak kepolisian menangkap tiga bandar judi online kelas kakap dari Kamboja telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 15 Oktober 2022. (CNNIndonesia / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menangkap tiga bandar judi online kelas kakap dari Kamboja dan membawa mereka ke Jakarta.

Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi, yang telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

"Mereka diamankan di Kamboja kemudian dilakukan pemeriksaan di KBRI," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia.com.

Penangkapan dan pemulangan bandar judi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu hasil koordinasi polisi bersama CNP (Kepolisian Kamboja). Tak hanya itu, KBRI dan imigrasi Kamboja juga terlibat di dalamnya.

Dedi belum mengungkap peran ketiga bandar judi online kelas kakap tersebut. Ia hanya mengatakan ketiga buron itu akan langsung menjalani pemeriksaan tim Bareskrim Polri.

"Nanti tim gabungan Bareskrim maupun PMJ tentu akan mengembangkan peran ketiga tersangka yang hari ini diamankan," kata Dedi.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill