Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis, Ada Surat dari BNN Disidang Anak Rano Karno

Denny Bagus Irawan | Selasa, 3 Juli 2012 | 12:13

Raka Widyatma dan Sekeretarisnya Karina dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2012 lalu. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdana anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno Raka Widyarma digelar di Ruang Sidang Utama, Prof H Oemar Seno Adji .SH , PN Tangerang, Selasa (3/7/2012). Meski ditangkap bersama seorang model yakni Karina Aditya, memisahkan sidang menjadi dua persidangan meski satu ruangan.
 
 Dalam sidang yang di Pimpim Dehel K Sandan, Sterry M Ratung dan Pudji Rahadi itu, Jaksa yang terdiri dari Riyadi, Putri Ayu. Samsuwardi mendakwa Dirut Karnos Film (Raka) dan Karina dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 111, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara karena terbukti memiliki 5 butir ekstasi. Raka dan Karina ditangkap pada 6 Maret 2012 di Bintaro, Kota Tangsel.

 Raka diketahui memesan ekstasi dari Malaysia dan dikirim melalui jasa pengiriman. Ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas ekspedisi mencurigai kiriman tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dipindai dengan mesin X-ray diketahui ada benda yang mencurigakan. Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kemudian memeriksakan tablet 5 butir itu ke RS Usada Insani dan terbukti positif. Setelah itu, menyerahkan barang bukti tersebut untuk diselidiki oleh petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

“Mengertikah saudara. Apakah akan mengajukan keberatan?” ujar Dehel K Sandan.  
Lalu dijawab Raka dengan anggukan kepala seraya meminta kuasa hukumnya berbicara, yakni Sierra Parayuna. “Kami, tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.

Lalu, kuasa hukum Raka menunjukan surat dengan amplop warna cokelat yang diakui kuasa hukum surat dari Badan Narkotika Nasional. Lalu, ditanya hakim, apa isi surat tersebut. “Ini rahasia pak hakim, kami sendiri tidak tahu apa isinya,” kata Sierra.

Lalu bertanya kembali, surat itu ditujukan kepada siapa.

“Untuk Ketua PN Tangerang pak Hakim,” katanya. Hakim lalu mengomentari, menurut Hakim seharusnya surat tersebut bukan melalui kuasa hukum, seharusnya langsung ditujukan ke PN Tangerang. “Bukan ke anda, ini harus tertib administrasi. Apalagi rahasia. Majelis pun tidak bisa membuka, karena untuk Ketua PN Tangerang,” kata Dehel.

Karena ditolak, Sierra pun menujukan kembali surat dari RS Ketergantungan Obat. “Ada lagi pak Hakim ini surat dari RS Ketergantungan Obat,” ujar Kuasa Hukum yang langsung diterima surat itu oleh Hakim.

Sama halnya dengan persidangan Raka, Karina pun didakwa pasal yang sama. “Sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Juli 2012 dengan agenda dengar keterangan saksi,” ujar Dehel. (DRA)
 
MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Puluhan Ribu Remaja Putri di Tangsel Alami Anemia

Jumat, 18 September 2026 | 20:55

Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) terhadap sekitar 292 ribu pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terungkap bahwa 13 persen di antaranya mengalami anemia, yang mayoritas menyerang remaja putri.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill