Connect With Us

Kuli Bangunan Asal Banten Ini Tipu Puluhan Janda Kaya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Juli 2020 | 11:12

Seorang pria kuli bangunan bernama Lukman, Kecamatan Serang, Kota Serang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang kuli bangunan bernama Lukman, 43, berhasil menipu janda muda dan kaya. Korbannya mencapai 70 wanita yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan dengan rayuan mautnya, pria yang tinggal di Perumahan Taman Banten Lestari, RT04/26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini juga menguras harta mereka. 

Berdasar informasi, Lukman telah berhasil memacari para janda di daerah Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Depok  hingga Ciputat di Kota Tangsel.

Dalam aksinya, Lukman  kerap mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Pemprov Banten. Hal itu membuat targetnya percaya.

Namun aksi Lukman berhasil dibongkar setelah memacari dan menipu seorang janda asal Kabupaten Pandeglang, berinisial TH. Lukman yang berhasil membawa kabur uang senilai Rp 29 juta ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Modus pelaku menipu korban awalnya mengajak berkenalan melalui media sosial. Setelah akrab dan dekat, pelaku kemudian mengajak korban berpacaran,” kata Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Tomi Irawan seperti dilansir dari Suara Banten, Selasa (21/7/2020).

Dari kedekatan hubungan itu, Lukman akan meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya. Untuk korban TH, dia diajak bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dengan meminta uang gadai sebesar Rp 26 juta.

Tapi setelah uang diberikan, mobil tidak pernah datang. Pelaku malah kembali mengajak patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta, akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan.

“Sehingga total kerugian korban mencapai Rp29 juta,” ungkap Tomi.

Setelah menangkap Lukman, polisi berhasil megidentifikasi isi handphonnya. Ternyata terdapat banyak nomor ponsel perempuan yang diblokir. Jumlahnya mencapai 74 orang.

“Belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya ‘sayang’, ‘mama-papa’ yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” ujar Tomi.

Akibat perbuatannya Lukman dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (RAZ/RAC)

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill