Connect With Us

BNN Banten Musnahkan Sabu 500 Gram dalam Sandal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:22

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung memusnahkan barang bukti sabu seberat 500,299 gram. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang disembunyikan oleh pelaku dalam sandal. 

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus air. Kemudian, air rebusan sabu itu dikubur dalam tanah.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki. "Ini tergolong modus baru," kata dia di Serang, Jumat 15 Oktober 2021, seperti dikutip dari Antara.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah sabu. Pemusnahan di lakukan di Kantor BNNP Banten, di Serang.

Hendri menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 500,299 gram yang dikemas dalam dua paket. Pada satu pasang sandal merek GATS hitam terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. 

Dia menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkar dengan gunting dan pisau.

"Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru ketahuan ada sabunya. Ada satu pasang sandal berisi sabu yang kita sita," ujarnya.

Awalnya petugas menangkap tersangka saat tiba dari Medan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Tangerang," katanya.

Hendri menyebut, tersangka berasal dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan membawa sabu ke Bandara Soetta.

"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Aceh tapi ini akan dikirim ke Banten dan tersangka menerima upah sebesar Rp10 juta," terangnya.

Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2000 orang generasi penerus bangsa," terang Hendri.

TANGSEL
Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perketat Sistem Digital Pengendali Gratifikasi

Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perketat Sistem Digital Pengendali Gratifikasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:09

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memperketat pengawasan birokrasi guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill