Connect With Us

BNN Banten Musnahkan Sabu 500 Gram dalam Sandal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:22

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung memusnahkan barang bukti sabu seberat 500,299 gram. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang disembunyikan oleh pelaku dalam sandal. 

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus air. Kemudian, air rebusan sabu itu dikubur dalam tanah.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki. "Ini tergolong modus baru," kata dia di Serang, Jumat 15 Oktober 2021, seperti dikutip dari Antara.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah sabu. Pemusnahan di lakukan di Kantor BNNP Banten, di Serang.

Hendri menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 500,299 gram yang dikemas dalam dua paket. Pada satu pasang sandal merek GATS hitam terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. 

Dia menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkar dengan gunting dan pisau.

"Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru ketahuan ada sabunya. Ada satu pasang sandal berisi sabu yang kita sita," ujarnya.

Awalnya petugas menangkap tersangka saat tiba dari Medan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Tangerang," katanya.

Hendri menyebut, tersangka berasal dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan membawa sabu ke Bandara Soetta.

"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Aceh tapi ini akan dikirim ke Banten dan tersangka menerima upah sebesar Rp10 juta," terangnya.

Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2000 orang generasi penerus bangsa," terang Hendri.

TANGSEL
Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Senin, 2 Maret 2026 | 22:03

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Night Run (lomba lari malam) di lapangan parkir Stadion Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Maret 2026, malam.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Salurkan Rp13 Miliar Dana Hibah untuk 108 Lembaga Keagamaan

Pemkot Tangerang Salurkan Rp13 Miliar Dana Hibah untuk 108 Lembaga Keagamaan

Rabu, 4 Maret 2026 | 08:35

Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp13 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill