Connect With Us

BNN Banten Musnahkan Sabu 500 Gram dalam Sandal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:22

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung memusnahkan barang bukti sabu seberat 500,299 gram. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang disembunyikan oleh pelaku dalam sandal. 

Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus air. Kemudian, air rebusan sabu itu dikubur dalam tanah.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki. "Ini tergolong modus baru," kata dia di Serang, Jumat 15 Oktober 2021, seperti dikutip dari Antara.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu diuji laboratorium oleh Biddokes Polda Banten, untuk membuktikan bahwa narkotika tersebut adalah sabu. Pemusnahan di lakukan di Kantor BNNP Banten, di Serang.

Hendri menyebutkan, dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 500,299 gram yang dikemas dalam dua paket. Pada satu pasang sandal merek GATS hitam terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. 

Dia menjelaskan bahwa untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkar dengan gunting dan pisau.

"Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru ketahuan ada sabunya. Ada satu pasang sandal berisi sabu yang kita sita," ujarnya.

Awalnya petugas menangkap tersangka saat tiba dari Medan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju Tangerang," katanya.

Hendri menyebut, tersangka berasal dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara dengan membawa sabu ke Bandara Soetta.

"Dari hasil interogasi sabu berasal dari Aceh tapi ini akan dikirim ke Banten dan tersangka menerima upah sebesar Rp10 juta," terangnya.

Maka dari itu, kata dia, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 500,299 gram, dapat menyelamatkan 2000 orang generasi penerus bangsa," terang Hendri.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

NASIONAL
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:34

Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill