Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan
Senin, 27 April 2026 | 21:01
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TANGERANGNEWS.com-Personel Ditlantas Polda Banten menggelar pengamanan dan pemantauan situasi arus lalu lintas menuju ke daerah wisata dan Pelabuhan Merak dalam rangka liburan panjang Isra Miraj saat ini.
Kegiatan tersebut dimulai dengan melaksanakan apel siaga yang digelar pada Minggu 27 Februari 2022, dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi selaku Perwira Pengawas dari Pejabat Utama Ditlantas Polda Banten.
Kamarul mengatakan, personel Ditlantas melaksanakan pemantauan arus lalu lintas yang menuju ke daerah wisata Pandeglang dan Kota Serang di Pos Pantau Lalu Lintas Palima Kota Serang.
“Objek wisata yang menjadi antensi atau pantauan selama libur panjang ini terutama objek wisata yang berada di wilayah Pandeglang dan Anyer serta Pelabuhan Penyeberangan Merak untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan arus lalin,” ujarnya.
Kamarul menjelaskan, pada Minggu sempat terjadi antrean di jalur menuju ke arah Anyer karena ada truk trailer mogok di tikungan Pelindo Kota Cilegon, namun truk tersebut sudah dievakuasi dan arus lalu lintas normal kembali.
“Arus lalu lintas menuju ke wisata Anyer dan menuju ke Pelabuhan Merak masih lancar,” ujar Kamarul.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan baik yang akan menuju ke daerah wisata maupun Pelabuhan Merak, agar selalu waspada dan hati-hati di jalan raya.
“Apalagi saat ini intensitas curah hujan cukup besar, jalanan menjadi licin. Tetap jaga protokol kesehatan juga karena saat ini Pandemi Covid-19 varian Omicron belum berakhir,” tutur Kamarul.
Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews