Connect With Us

Jalan Kaki Ratusan Kilometer, Masyarakat Badui Dalam Datangi Gubernur Banten

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 7 Mei 2022 | 18:28

Warga Suku Badui Dalam saat berjalan kaki ke Rangkasbitung untuk mengikuti ritual tradisi Seba Badui. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Seusai Idul Fitri 2022, masyarakat Badui Dalam menempuh jarak sejauh 160 kilometer dengan berjalan kaki untuk silaturahmi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim dan pejabat setempat dalam tradisi Seba yang rencananya digelar pada Sabtu malam 7 Mei 2022.

Ardi ,45, warga Badui Dalam menuturkan dirinya dan rombongan hari ini berangkat pukul 04.00 WIB ke Gubernur Banten. “Setelah merayakan Seba bersama Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan pejabat lainnya," ucap Ardi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu, seperti dilansir dari Antara.

Dijelaskan, masyarakat Badui Dalam yang merayakan Seba ke Gubernur Banten, sebanyak 23 orang. Mereka tinggal di Kampung Cikeusik, Cibeo, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Mereka berjalan kaki dari kawasan Badui Dalam menuju Kota Serang sejak Jumat 6 Mei kemarin pukul 04.00 WIB dengan menempuh 160 kilometer pulang pergi.

Menurut Ardi, meski perjalanan melelahkan, warga merasa bahagia karena bisa melaksanakan perintah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, yakni bertemu dengan kepala daerah dan pejabat lainnya untuk menjalin silaturahmi.

"Kami tanpa kenal lelah berjalan kaki, meski ratusan kilometer untuk merayakan tradisi Seba setelah tiga bulan menjalani ritual Kawalu," ucap Ardi yang juga ditemani anaknya, Sapta, 13.

Warga Badui Dalam lainnya, Asep, 45, mengaku gembira menjalani tradisi itu untuk menjalin silaturahmi dan dapat mempererat tali persaudaraan dengan gubernur dan bupati yang disebutnya sebagai "bapak gede" atau kepala pemerintahan.

Dirinya berjalan kaki bersama teman lainnya tanpa minum agar cepat tiba di Kota Serang. "Kami ke manapun tetap berjalan kaki dan dilarang adat menggunakan angkutan kendaraan," tutur Asep.

Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan kegiatan Seba Badui bagian rukun adat setelah masyarakat Badui Dalam melaksanakan Kawalu selama tiga bulan. 

Pelaksanaan Kawalu fokus untuk mendekati diri kepada Tuhan yang Maha Esa, sehingga tertutup bagi wisatawan untuk memasuki kawasan pemukiman Badui Dalam. Ia meminta bupati dan gubernur merealisasikan pembentukan perda desa adat sebagai payung hukum untuk melindungi warga Badui.

Dalam tradisi Seba atau tradisi bertemu, pemangku adat warga Badui selalu menyampaikan pesan untuk menjaga hutan agar tidak rusak sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum desa adat. "Kami berharap perda desa itu bisa segera diterbitkan pemerintah untuk melindungi masyarakat Badui yang berpenduduk 16 ribu lebih," ungkapnya.

Tradisi Seba Badui secara harfiah ditandai dengan penyerahan hasil bumi dan melaporkan berbagai kejadian selama satu tahun terakhir di kawasan masyarakat Suku Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.

Selain itu, menjalin silaturahmi dengan pemerintah agar kehidupan masyarakat aman, damai, dan makmur. "Kami berharap Seba Badui tahun ini yang dihadiri 158 warga Badui Luar dan 23 warga Badui Dalam berjalan lancar," terang dia.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Beri Deadline 30 Hari, BGN Ancam Tutup SPPG yang Belum Daftar Sertifikat Higienis

Minggu, 8 Maret 2026 | 18:49

Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendaftarkan proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal 30 hari sejak mulai beroperasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill