Connect With Us

Jalan Kaki Ratusan Kilometer, Masyarakat Badui Dalam Datangi Gubernur Banten

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 7 Mei 2022 | 18:28

Warga Suku Badui Dalam saat berjalan kaki ke Rangkasbitung untuk mengikuti ritual tradisi Seba Badui. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Seusai Idul Fitri 2022, masyarakat Badui Dalam menempuh jarak sejauh 160 kilometer dengan berjalan kaki untuk silaturahmi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim dan pejabat setempat dalam tradisi Seba yang rencananya digelar pada Sabtu malam 7 Mei 2022.

Ardi ,45, warga Badui Dalam menuturkan dirinya dan rombongan hari ini berangkat pukul 04.00 WIB ke Gubernur Banten. “Setelah merayakan Seba bersama Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi dan pejabat lainnya," ucap Ardi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu, seperti dilansir dari Antara.

Dijelaskan, masyarakat Badui Dalam yang merayakan Seba ke Gubernur Banten, sebanyak 23 orang. Mereka tinggal di Kampung Cikeusik, Cibeo, dan Cikawartana, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Mereka berjalan kaki dari kawasan Badui Dalam menuju Kota Serang sejak Jumat 6 Mei kemarin pukul 04.00 WIB dengan menempuh 160 kilometer pulang pergi.

Menurut Ardi, meski perjalanan melelahkan, warga merasa bahagia karena bisa melaksanakan perintah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, yakni bertemu dengan kepala daerah dan pejabat lainnya untuk menjalin silaturahmi.

"Kami tanpa kenal lelah berjalan kaki, meski ratusan kilometer untuk merayakan tradisi Seba setelah tiga bulan menjalani ritual Kawalu," ucap Ardi yang juga ditemani anaknya, Sapta, 13.

Warga Badui Dalam lainnya, Asep, 45, mengaku gembira menjalani tradisi itu untuk menjalin silaturahmi dan dapat mempererat tali persaudaraan dengan gubernur dan bupati yang disebutnya sebagai "bapak gede" atau kepala pemerintahan.

Dirinya berjalan kaki bersama teman lainnya tanpa minum agar cepat tiba di Kota Serang. "Kami ke manapun tetap berjalan kaki dan dilarang adat menggunakan angkutan kendaraan," tutur Asep.

Tetua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija mengatakan kegiatan Seba Badui bagian rukun adat setelah masyarakat Badui Dalam melaksanakan Kawalu selama tiga bulan. 

Pelaksanaan Kawalu fokus untuk mendekati diri kepada Tuhan yang Maha Esa, sehingga tertutup bagi wisatawan untuk memasuki kawasan pemukiman Badui Dalam. Ia meminta bupati dan gubernur merealisasikan pembentukan perda desa adat sebagai payung hukum untuk melindungi warga Badui.

Dalam tradisi Seba atau tradisi bertemu, pemangku adat warga Badui selalu menyampaikan pesan untuk menjaga hutan agar tidak rusak sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum desa adat. "Kami berharap perda desa itu bisa segera diterbitkan pemerintah untuk melindungi masyarakat Badui yang berpenduduk 16 ribu lebih," ungkapnya.

Tradisi Seba Badui secara harfiah ditandai dengan penyerahan hasil bumi dan melaporkan berbagai kejadian selama satu tahun terakhir di kawasan masyarakat Suku Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.

Selain itu, menjalin silaturahmi dengan pemerintah agar kehidupan masyarakat aman, damai, dan makmur. "Kami berharap Seba Badui tahun ini yang dihadiri 158 warga Badui Luar dan 23 warga Badui Dalam berjalan lancar," terang dia.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill