Connect With Us

Waduh, Wabah PMK Jangkit 2 Sapi Kurban di Serang Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Mei 2022 | 22:25

Peternakan sapi di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilaporkan menjangkit dua ekor sapi di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, Selasa 24 Mei 2022. Menurutnya, sapi ternak dari dari Jawa Tengah yang akan dipasarkan untuk hewan kurban itu dinyatakan positif PMK.

"Yang positif itu dari Kecamatan Baros, ternaknya di datangkan dari daerah Jawa Tengah. Jadi sekarang sudah masuk daerah yang terjangkiti PMK," katanya seperti dilansir dari Viva.

Untuk penanganan, kedua sapi tersebut sudah dipisahkan dari hewan lainnya, sehingga penyakitnya tidak menular.

Pemkab Serang juga tidak melakukan tindakan dengan memotong sapi tersebut, selama tidak berdampak lebih luas,

Pemkab tidak ingin membuat peternak merugi, jadi sapi ditangani dengan diobati dengan harapan bisa sembuh dari PMK, sehingga bisa dijual saat Idul Adha

"Sementara kita isolasi, kalau pun di khawatirkan dampaknya lebih luas ya dipotong. Dari sisi peternak harus kita sosialisasi, jangan sampai dipotong nanti minta ganti rugi ke pemda," terangnya.

Sejauh ini, Pemkab Serang sudah menggelar rapat bersama TNI dan Polri, untuk menyikapi penyakit PMK pada hewan ternak. Terutama yang akan dijual saat Idul Adha 2022.

Mereka berharap penyakit tersebut tidak menyebabkan kelangkaan hewan kurban di masyarakat.

Pemerintah juga melarang masuknya hewan domba asal Garut, Tasikmalaya, Banjar, Sumedang dan Subang. Kemudian untuk sapi, mereka melarang kedatangan hewan ternak asal Rembang, Mojokerto, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, Tulang Bawang dan Aceh.

"Itu enggak boleh. Jadi setiap ada Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) masuk ke sini itu disuruh pulang, sebenarnya seperti itu. Jadi jangan sampai tindakan sangat ekstrim, ketersediaan hewan kurban tidak ada di sini," jelasnya.

Pengawasan hewan ternak dan produk daging di Kabupaten Serang dilakukan oleh pemerintah desa, kecamatan, koramil maupun polsek.

Begitu pun kedatangan hewan ternak asal daerah pandemi PMK, akan diawasi secara ketat kesehatannya, guna mengantisipasi hewan kurban terjangkit PMK.

"Kalau yang tidak berijin atau rumahan sebenarnya agak sulit kita pantau, makanya kita minta peran desa, kecamatan untuk melaporkan jika ada pergerakan daging atau hewannya," jelasnya.

TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Dapat Diskon Selama Agustus, Warga Kota Tangerang Bisa Bayar PBB dan BPHTB Online

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:15

Masyarakat Kota Tangerang kini dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill