Connect With Us

Kebijakan yang Sebaiknya Diterapkan Perusahaan Selama Wabah COVID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 4 April 2020 | 21:54

Ilustrasi Bekerja di Rumah (Work From Home). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat di Indonesia khususnya di kota besar seperti Jakarta dan Tangerang tengah was-was dan terus melakukan upaya pencegahan atas wabah Virus Corona (COVID-19) yang makin merebak.

Saat kasus COVID-19 dikonfirmasi masuk ke Indonesia, beberapa perusahaan mulai membatasi para karyawannya untuk bepergian baik di dalam maupun ke luar negeri. Pihak perusahaan pun terus melakukan pemantauan sejauh mana virus merebak.

Beberapa perusahaan bahkan mulai mengkaji kebijakan-kebijakan baru demi kesehatan para karyawannya. Seperti dikutip Talenta.co, berikut ini beberapa kebijakan yang sebaiknya diterapkan perusahaan selama wabah COVID-19:

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill