Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com- Seorang pengemudi mobil Honda Freed tertangkap Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang di Tol Tangerang-Merak Selasa, 25 April 2023.
Petugas Induk PJR Serang Korlantas Polri awalnya mencurigai mobil yang menggunakan rotator sirine dan pelat dinas bernomor 2402 07 dikemudikan secara ugal-ugalan.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas Induk PJR Serang dengan pengemudi mobil tersebut lantaran enggan untuk diberhentikan hingga ke Gerbang Tol (GT) Cikupa.
Saat berhasil diberhentikan, pengemudi yang merupakan seorang pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi.
Namun, ketika dimintai kartu tanda anggota (KTA) Kepolisian Republik Indonesia, pria tersebut tidak dapat menunjukkannya.
"Supaya lebih cepat di jalan (tujuan pakai rotator), alasan yang sama (untuk penggunaan pelat dinas)," ujar pria berkaos hitam tersebut.
Pria tersebut mengaku berasal dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dan tidak pernah dicurigai meski sudah beberapa kali menggunakan sirine rotator dan pelat dinas palsu.
"Siap tidak ada, ini (pelat dinas) bikin sendiri," kata pria itu.
Saat ini pria tersebut telah diserahkan ke Resmob Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews