Connect With Us

Pasang Sirine Ilegal, 42 Mobil Pribadi Diciduk Polisi di Serpong

Yudi Adiyatna | Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:00

Petugas Satlantas Polres Tangsel melakukan penilangan terhadap kendaraan yang memasang lampu isyarat kendaraan tanpa izin, Kamis (12/10/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 42 kendaraan roda empat terjaring dalam razia rutin pihak Satlantas Polres Tangsel yang digelar sepanjang Jalan Boulevard Alam Sutera hingga depan Mall WTC Serpong, Tangsel Kamis (12/10/2017) pagi tadi.

Dalam razia kali ini, pihak kepolisian khusus menyasar kendaraan-kendaraan pribadi yang memasang lampu isyarat, rotator atau lampu sirine tanpa hak, untuk kemudian dilakukan penilangan.

BACA JUGA : Parkir Sembarangan, Mobil Digembok Dishub Tangsel di Belakang ITC BSD

Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin kepada TangerangNews.com  mengatakan, pemasangan lampu isyarat dalam kendaraan sudah diatur penggunaannya dalam Undang-undang, sehingga tidak sembarang orang boleh menggunakan lampu isyarat tersebut.

"Lampu rotor biru itu untuk kepolisian yang merah itu untuk ambulance, TNI, Palang Merah dan warna kuning tanpa suara sirine itu untuk kendaraan khusus derek, dishub, dan mobil patroli di jalan tol," ungkap Kasat Lantas.

Selain itu, diungkapkannya para pelanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa penilangan dan perintah untuk mencopot pemasangan lampu isyarat dari kendaraannya.

"Kita tilang dan kita suruh copot, dikenakan pasal 287 UU no 22/2009, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," ungkapnya.

BACA JUGA : Samsat Serpong Gelar Razia Pajak Bayar di Tempat

Dirinya pun menghimbau, bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan lampu isyarat tersebut karena dapat mengganggu para pengguna jalan yang lainnya.

"Kalau emang tidak berhak tidak punya kewenangan, jangan memasang. Dengan alasan buru-buru jangan jadi mengambil hak pengguna jalan yang lain," ungkapnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill