Connect With Us

Pasang Sirine Ilegal, 42 Mobil Pribadi Diciduk Polisi di Serpong

Yudi Adiyatna | Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:00

Petugas Satlantas Polres Tangsel melakukan penilangan terhadap kendaraan yang memasang lampu isyarat kendaraan tanpa izin, Kamis (12/10/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 42 kendaraan roda empat terjaring dalam razia rutin pihak Satlantas Polres Tangsel yang digelar sepanjang Jalan Boulevard Alam Sutera hingga depan Mall WTC Serpong, Tangsel Kamis (12/10/2017) pagi tadi.

Dalam razia kali ini, pihak kepolisian khusus menyasar kendaraan-kendaraan pribadi yang memasang lampu isyarat, rotator atau lampu sirine tanpa hak, untuk kemudian dilakukan penilangan.

BACA JUGA : Parkir Sembarangan, Mobil Digembok Dishub Tangsel di Belakang ITC BSD

Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin kepada TangerangNews.com  mengatakan, pemasangan lampu isyarat dalam kendaraan sudah diatur penggunaannya dalam Undang-undang, sehingga tidak sembarang orang boleh menggunakan lampu isyarat tersebut.

"Lampu rotor biru itu untuk kepolisian yang merah itu untuk ambulance, TNI, Palang Merah dan warna kuning tanpa suara sirine itu untuk kendaraan khusus derek, dishub, dan mobil patroli di jalan tol," ungkap Kasat Lantas.

Selain itu, diungkapkannya para pelanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa penilangan dan perintah untuk mencopot pemasangan lampu isyarat dari kendaraannya.

"Kita tilang dan kita suruh copot, dikenakan pasal 287 UU no 22/2009, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," ungkapnya.

BACA JUGA : Samsat Serpong Gelar Razia Pajak Bayar di Tempat

Dirinya pun menghimbau, bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan lampu isyarat tersebut karena dapat mengganggu para pengguna jalan yang lainnya.

"Kalau emang tidak berhak tidak punya kewenangan, jangan memasang. Dengan alasan buru-buru jangan jadi mengambil hak pengguna jalan yang lain," ungkapnya.(RAZ/HRU)

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Salurkan Rp13 Miliar Dana Hibah untuk 108 Lembaga Keagamaan

Pemkot Tangerang Salurkan Rp13 Miliar Dana Hibah untuk 108 Lembaga Keagamaan

Rabu, 4 Maret 2026 | 08:35

Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp13 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill