Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan
Kamis, 2 April 2026 | 21:28
Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
TANGERANGNEWS.com-Berbagai peristiwa naas akibat adanya tempat hiburan di wilayah Serpong, BSD, Kota Tangsel telah berulang berkali-kali. Terakhir, seorang pemandu karaoke atau LC yang bekerja di Karaoke CC bernama Etik alias Echi pada Kamis (21/9/2017) tewas. Sejumlah pengguna sosial media atau warganet pun lantas mencemooh Motto Pemkot Tangsel yang mengusungnya Cerdas, Modern dan Religius.
“Inikah CIMORE yang diusung walikota Tangsel periode kedua. Cerdas, Modern dan Religius. Modern pmb online saja tak becus. Religius tapi prostitusi makin marak, cerdasnya dimana??????,” tulis Ato Sunarto di Facebook.
Belum lagi Iman Romli Rosidin. Dalam komentarnya di fanpage TangerangNews.com dia meminta kepada Wali Kota Tangsel untuk menghapus Motto Religius. “Hapus aje mendingan motto itu, semua dah tau klo Tangsel surge prostitusi, daripada gini terus, pada tutp mate aje luh,” tulisnya. BACA JUGA : Pemandu Lagu di Karaoke CC BSD Tewas setelah Diboking Anggota Polri
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada beberapa kesempatan mengakui peredaran miras dan prostitusi pasti akan selalu ada di Tangsel. “Pasti itu (peredaran miras) akan selalu ada. Satu sisi ada supply dan demand. Jadi masyarakat sendiri nyari," ujar Airin.
Airin mengatakan, jika masyarakat Tangsel sesuai motto Tangsel yakni cerdas, modern dan religius serta tidak mau melanggar larangan agama masing-masing, maka Serpong dan wilayah lain akan aman dari peristiwa yang meresahkan masyarakat.
Meski begitu, Airin mengaku tak akan mundur menindak tegas peredaran miras. Pemkot Tangsel tak akan pernah lelah untuk melakukan operasi dan razia untuk memastikan kota itu terbebas dari minuman beralkohol.
"Kami idak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada," lanjutnya.
Pemkot Tangsel melalui Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. BACA JUGA : Polres Tangsel Bantah Echi Diboking Polisi
Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, kafe, karoke dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu, Airin memastikan tak akan melegalkan miras di wilayah tersebut.
"Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras. Permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji," lanjutnya.(DBI)
Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
TODAY TAGMeningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews