Peringati Hari Bumi, Pelanggan Telkomsel Bisa Tukar Poin Jadi Pohon
Jumat, 24 April 2026 | 22:02
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TANGERANGNEWS.com-Berbagai peristiwa naas akibat adanya tempat hiburan di wilayah Serpong, BSD, Kota Tangsel telah berulang berkali-kali. Terakhir, seorang pemandu karaoke atau LC yang bekerja di Karaoke CC bernama Etik alias Echi pada Kamis (21/9/2017) tewas. Sejumlah pengguna sosial media atau warganet pun lantas mencemooh Motto Pemkot Tangsel yang mengusungnya Cerdas, Modern dan Religius.
“Inikah CIMORE yang diusung walikota Tangsel periode kedua. Cerdas, Modern dan Religius. Modern pmb online saja tak becus. Religius tapi prostitusi makin marak, cerdasnya dimana??????,” tulis Ato Sunarto di Facebook.
Belum lagi Iman Romli Rosidin. Dalam komentarnya di fanpage TangerangNews.com dia meminta kepada Wali Kota Tangsel untuk menghapus Motto Religius. “Hapus aje mendingan motto itu, semua dah tau klo Tangsel surge prostitusi, daripada gini terus, pada tutp mate aje luh,” tulisnya. BACA JUGA : Pemandu Lagu di Karaoke CC BSD Tewas setelah Diboking Anggota Polri
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada beberapa kesempatan mengakui peredaran miras dan prostitusi pasti akan selalu ada di Tangsel. “Pasti itu (peredaran miras) akan selalu ada. Satu sisi ada supply dan demand. Jadi masyarakat sendiri nyari," ujar Airin.
Airin mengatakan, jika masyarakat Tangsel sesuai motto Tangsel yakni cerdas, modern dan religius serta tidak mau melanggar larangan agama masing-masing, maka Serpong dan wilayah lain akan aman dari peristiwa yang meresahkan masyarakat.
Meski begitu, Airin mengaku tak akan mundur menindak tegas peredaran miras. Pemkot Tangsel tak akan pernah lelah untuk melakukan operasi dan razia untuk memastikan kota itu terbebas dari minuman beralkohol.
"Kami idak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada," lanjutnya.
Pemkot Tangsel melalui Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. BACA JUGA : Polres Tangsel Bantah Echi Diboking Polisi
Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, kafe, karoke dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu, Airin memastikan tak akan melegalkan miras di wilayah tersebut.
"Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras. Permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji," lanjutnya.(DBI)
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
TODAY TAGTradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.
Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews