Connect With Us

Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Banten Tidak Naik pada 2025

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 Januari 2025 | 18:18

Pj Gubernur Banten A Damenta. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemptov) Banten tidak menaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 6 Januari 2025.

A Damenta berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian guna mendukung perkembangan industri otomotif di Banten.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan A Damenta pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Mulai tanggal 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang akan diturunkan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.

Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB yang ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar Damenta.

Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen.

"Pungutan Ospen yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambah Damenta.

Meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan adanya penambahan beban pajak bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten No 28/2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibebankan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.

Di sisi lain akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemprov  Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

"Seperti upaya peningkatan pemenuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB,” pungkas Damenta.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

BANTEN
Dimulai Hari Ini, Cara Daftar SPMB Banten 2025 Jenjang SMA Jalur Domisili

Dimulai Hari Ini, Cara Daftar SPMB Banten 2025 Jenjang SMA Jalur Domisili

Senin, 16 Juni 2025 | 11:23

Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Banten untuk tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka hari ini, Senin 16 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025, mendatang.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill