Connect With Us

Bukan Cuma Tolak, ASN Pemprov Banten Wajib Lapor Gratifikasi Paling Lambat 30 Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:40

Ilustrasi ASN menolak suap atau gratifikasi. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini menerapkan aturan ketat untuk memberantas korupsi.

Melalui Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025, ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak hanya dilarang menerima gratifikasi, tetapi juga diwajibkan melaporkan setiap penerimaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Bagi yang melanggar, sanksi hukum serius menanti.

Aturan ini menjadi sorotan karena secara gamblang menargetkan ASN di berbagai sektor yang rawan suap dan petty corruption, termasuk:

Pendidikan: Termasuk penerimaan peserta didik baru, urusan ujian, dan bantuan pendidikan.

Perizinan: Segala bentuk pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan perizinan lainnya.

Kesehatan: Layanan medis, administrasi BPJS, dan obat-obatan.

Pengadaan Barang/Jasa: Mulai dari proses tender, pengadaan langsung, hingga kontrak.

Pelayanan Publik: Pembuatan dokumen, rekomendasi, dan layanan administratif lainnya.

 

Wajib Lapor dalam 30 Hari

Dalam poin 2 surat edaan tersebut, Pemprov Banten juga mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak harus segera dilaporkan.

Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah juga mewanti-wanti bahwa menerima gratifikasi memiliki sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan setiap tindakan gratifikasi.

Selain larangan, Kepala Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Mereka juga harus secara berkala menyampaikan imbauan menolak gratifikasi dan memasang media sosialisasi di tempat-tempat layanan publik.

TANGSEL
KPAI Desak Polres Tangsel Usut Kasus Bullying Siswa SMP di Tangsel, Minta Transparansi Penyebab Kematian

KPAI Desak Polres Tangsel Usut Kasus Bullying Siswa SMP di Tangsel, Minta Transparansi Penyebab Kematian

Minggu, 16 November 2025 | 19:35

Meninggalnya MH, 13, siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban bullying di sekolahnya, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

PROPERTI
Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Raup Rp600 Miliar dari Penjualan Klaster Mewah Bergaya Klasik Prancis

Minggu, 16 November 2025 | 18:18

Sejak dipasarkan pada Juni 2025, Summarecon Serpong berhasil membukukan total penjualan fantastis Klaster Bellefont senilai Rp600 miliar. Penjualan booming ini meliputi 102 unit hunian dari total 230 unit yang ditawarkan.

KOTA TANGERANG
Gen Z Diajak Cakap Digital dan Bijak Berkarya di Talkshow Cisadane Digital Festival 2025

Gen Z Diajak Cakap Digital dan Bijak Berkarya di Talkshow Cisadane Digital Festival 2025

Senin, 17 November 2025 | 11:59

Generasi Z didorong untuk semakin cakap digital dan bijak berkarya melalui media sosial pada Talkshow Public Speaking Digital Ethics: Bijak Berkarya yang digelar dalam rangkaian Cisadane Digital Festival 2025, Minggu 16 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill