Connect With Us

Bukan Cuma Tolak, ASN Pemprov Banten Wajib Lapor Gratifikasi Paling Lambat 30 Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:40

Ilustrasi ASN menolak suap atau gratifikasi. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini menerapkan aturan ketat untuk memberantas korupsi.

Melalui Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025, ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak hanya dilarang menerima gratifikasi, tetapi juga diwajibkan melaporkan setiap penerimaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Bagi yang melanggar, sanksi hukum serius menanti.

Aturan ini menjadi sorotan karena secara gamblang menargetkan ASN di berbagai sektor yang rawan suap dan petty corruption, termasuk:

Pendidikan: Termasuk penerimaan peserta didik baru, urusan ujian, dan bantuan pendidikan.

Perizinan: Segala bentuk pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan perizinan lainnya.

Kesehatan: Layanan medis, administrasi BPJS, dan obat-obatan.

Pengadaan Barang/Jasa: Mulai dari proses tender, pengadaan langsung, hingga kontrak.

Pelayanan Publik: Pembuatan dokumen, rekomendasi, dan layanan administratif lainnya.

 

Wajib Lapor dalam 30 Hari

Dalam poin 2 surat edaan tersebut, Pemprov Banten juga mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak harus segera dilaporkan.

Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah juga mewanti-wanti bahwa menerima gratifikasi memiliki sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan setiap tindakan gratifikasi.

Selain larangan, Kepala Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Mereka juga harus secara berkala menyampaikan imbauan menolak gratifikasi dan memasang media sosialisasi di tempat-tempat layanan publik.

BANTEN
Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:14

Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan atlet. Namun bagi yang memiliki asma, aktivitas dengan intensitas tinggi dapat memicu gangguan pernapasan yang berdampak langsung pada performa.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill