Connect With Us

Bukan Cuma Tolak, ASN Pemprov Banten Wajib Lapor Gratifikasi Paling Lambat 30 Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:40

Ilustrasi ASN menolak suap atau gratifikasi. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini menerapkan aturan ketat untuk memberantas korupsi.

Melalui Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025, ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak hanya dilarang menerima gratifikasi, tetapi juga diwajibkan melaporkan setiap penerimaan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Bagi yang melanggar, sanksi hukum serius menanti.

Aturan ini menjadi sorotan karena secara gamblang menargetkan ASN di berbagai sektor yang rawan suap dan petty corruption, termasuk:

Pendidikan: Termasuk penerimaan peserta didik baru, urusan ujian, dan bantuan pendidikan.

Perizinan: Segala bentuk pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan perizinan lainnya.

Kesehatan: Layanan medis, administrasi BPJS, dan obat-obatan.

Pengadaan Barang/Jasa: Mulai dari proses tender, pengadaan langsung, hingga kontrak.

Pelayanan Publik: Pembuatan dokumen, rekomendasi, dan layanan administratif lainnya.

 

Wajib Lapor dalam 30 Hari

Dalam poin 2 surat edaan tersebut, Pemprov Banten juga mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak harus segera dilaporkan.

Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah juga mewanti-wanti bahwa menerima gratifikasi memiliki sanksi hukum yang serius. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta menanamkan budaya integritas dengan cara mencegah, menolak, dan melaporkan setiap tindakan gratifikasi.

Selain larangan, Kepala Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Mereka juga harus secara berkala menyampaikan imbauan menolak gratifikasi dan memasang media sosialisasi di tempat-tempat layanan publik.

TANGSEL
Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Belum Ada Kasus, Pemkot Tangsel Siagakan Faskes Cegah Super Flu Merebak Seperti Covid-19

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:21

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Influenza A (H3N2) subclade K, atau yang lebih dikenal sebagai Super Flu.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill