Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane
Senin, 9 Maret 2026 | 22:52
Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANG-Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau pengelola gedung Great Western Resort, Hugo S Pranata menyatakan banding atas putusan PN Tangerang yang memutuskan pihak PT DKU bersalah dan harus membayar Rp5 miliar kepada tenant-nya karena wanprestasi.
Dia menegaskan, kalau dalam hal ini PT DKU tidak sama sekali melanggar atau melakukan wanprestasi.
“Pada prinsipnya kita memahami hasil sidang putusan tersebut. Tapi itu belum final. Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yakni banding di Pengadilan Tinggi. Kita akan ajukan secepatnya,” tegasnya.
Hugo mengungkapkan, dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan kalau pihaknya terbukti melakukan kerusakan dan harus mengganti kerusakan tersebut. Padahal, kata Hugo, terkait pembongkaran tersebut karena relokasi yang sebenarnya itu sudah diatur dalam perjanjian.
“Itu sudah diatur dalam pasal-pasalnya, saya lupa pasal berapa. Kita tidak melanggar tapi kok dianggap wanprestasi. Makanya kita akan banding dan memperkuat data yang ada. Semoga saja pengadilan tinggi lebih cermat dan memberikan putusan yang adil,” tuturnya.
Faisal Miza dari Kantor OC Kaligis, pengacara PT WBC menyampaikan banding adalah hak dari tergugat. “Itu hak mereka. Namun ini telah membuktikan akhirnya kita mendapatkan keadilan. Klien kami memang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan tersebut terjadi karena pihak WBC diminta untuk pindah ke lokasi di lantai 1. Karena tidak terjadi kesepakatan biaya relokasi, PT DKU akhirnya membongkar paksa WBC.
Sebelumnya, PT WBC melaporkan Great Western Resort ke Polda Metro Jaya. PT WBC merasa tidak terima setelah tempat billiardnya yang berada di lantai lower ground GWR dibongkar paksa dengan alasan tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi.
Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGJalan Raya Regency di Desa Gelam Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir dengan ketinggian 1 meter dan mengakibatkan mobilitas warga terganggu, pada Senin 9 Maret 2026.
Aksi heroik seorang remaja berakhir pilu di aliran Kali Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews