Connect With Us

Kalah di PN Tangerang, Great Western Resort Banding

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 Maret 2015 | 13:06

Great Western Resort Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Kuasa Hukum PT Dinamika Karya Utama atau pengelola gedung Great Western Resort, Hugo S Pranata menyatakan banding atas putusan PN Tangerang yang memutuskan pihak PT DKU  bersalah dan harus membayar Rp5 miliar kepada tenant-nya karena wanprestasi.

Dia menegaskan, kalau dalam hal ini PT DKU tidak sama sekali melanggar atau melakukan wanprestasi.

“Pada prinsipnya kita memahami hasil sidang putusan tersebut. Tapi itu belum final. Kita masih ada upaya hukum selanjutnya yakni banding di Pengadilan Tinggi. Kita akan ajukan secepatnya,” tegasnya.

Hugo mengungkapkan, dalam sidang putusan tersebut, hakim memutuskan kalau pihaknya terbukti melakukan kerusakan dan harus mengganti kerusakan tersebut. Padahal, kata Hugo, terkait pembongkaran tersebut karena relokasi yang sebenarnya itu sudah diatur dalam perjanjian.

“Itu sudah diatur dalam pasal-pasalnya, saya lupa pasal berapa. Kita tidak melanggar tapi kok dianggap wanprestasi. Makanya kita akan banding dan memperkuat data yang ada. Semoga saja pengadilan tinggi lebih cermat dan memberikan putusan yang adil,” tuturnya.

Faisal Miza dari Kantor OC Kaligis, pengacara PT WBC menyampaikan banding adalah hak dari tergugat. “Itu hak mereka. Namun ini telah membuktikan akhirnya kita mendapatkan keadilan. Klien kami memang dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan tersebut terjadi karena pihak WBC diminta untuk pindah ke lokasi di lantai 1. Karena tidak terjadi kesepakatan biaya relokasi, PT DKU akhirnya membongkar paksa WBC.

Sebelumnya, PT WBC melaporkan Great Western Resort ke Polda Metro Jaya. PT WBC merasa tidak terima setelah tempat billiardnya yang berada di lantai lower ground GWR dibongkar paksa dengan alasan tidak mengindahkan keinginan pemilik gedung untuk direlokasi.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill