Connect With Us

Sri Mutilasi Suami yang Bertato Macan dan dibuang ke Bus Mayasari

Denny Bagus Irawan | Kamis, 28 April 2016 | 19:00

Tato Macan Hendra korban Mutilasi di Sepatan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

TANGERANG-Terdakwa kasus mutilasi Sri Rumiyati yang membunuh suaminya Hendra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangeran Rabu (11/02/2009). Pelaku mutilasi yang diketahui setelah terungkap dari tato macan di lengan suaminya itu ditahan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 Kajari Tangerang Agus Sutoto mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara mutilasi tersebut dari Polda Metro Jaya dan Kejati Banten. “Karena wilayah hukumnya di Tangerang, maka kasus ini dilimpahkan dan ditangani Kejari Tangerang,” kata Kajari. Terdakwa Sri Rumiyati, ungkap Agus, diduga telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.“Hukuman bagi terdakwa paling tinggi hukuman mati,” ujar Agus.  Baca Juga : Mutilasi Tangerang

 Berdasarkan berkas yang diterimanya dari Kejati Banten, Sri Rumiyati membunuh suaminya dengan menggunakan batu sebesar kepala yang dihantamkan ke arah korban yang masih tidur sebanyak tiga kali hingga tewas.

Korban Hendra tersebut di bunuh di rumah kontrakannya di Kampung Teriti, Desa Karet Rt 04/04 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin 29 September 2008 silam.  Kemudian, kata Agus, korban dipotong-potong menjadi 13 bagian. Selanjutnya potongan tubuh korban tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna merah. Selain itu, potongan tubuh korban juga dimasukkan ke dalam beberapa kardus dan tas kain. Tubuh yang dimasukan dalam kardus itu dititipkan kepada kernet bus Primajasa jurusan Kali Deres – Bandung.

 Selain itu, kardus yang lainnya dititipkan kepada kernet bus Asli Prima jurusan Labuan – Cirebon . Sementara tas kain yang berisi dua plastik warna merah dibuang di bus Mayasari Bakti jurusan Kali Deres – Pulo Gadung (P.64). Sedangkan kepala korban ditinggal di dalam taksi berwarna putih.

 Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya mengungkapkan, untuk menuntaskan kasus ini, tutur Irfan, pihaknya memilih jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten. Kedua JPU tersebut adalah, Rahmawati Utami dan Devi Angreta.”Selain terdakwa, barang bukti berupa dua buah kantung plastik merah, sebilah golok dan pisau, telepon seluler, dan kaos oblong milik korban telah diserahkan kepada kami,” tandasnya.

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill