Connect With Us

Pengacara : Tersangka RA Seharusnya Hanya Terkena Pasal 351

Denny Bagus Irawan | Rabu, 25 Mei 2016 | 14:00

Rekonstruksi pembunuhan Enno Parihah, 18, di Mess PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang diwarnai aksi demo warga sekitar, Selasa (17/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama .  Karenanya dia yakin persidangan terhadap Rahmat Alim akan lebih dulu digelar, apalagi batas pelimpahan berkas Rahmat Alim  bila dilihat dari masa penahanannya  setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

 

"Kemungkinan awal Juni, karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok,” ujarnya.  Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan,” ujar Andri.

Diketahui sebelumnya, dari hasil rekonstruksi yang diperagakan sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu  diketahui sebelum dibunuh korban telah diperkosa.

Awalnya, Rahmat Alim bercumbu, yang sejurus kemudian Rahmat tak bisa menahan nafsunya untuk minta berhubungan badan dengan korban. Ajakan itu ditolak korban dengan alasan takut hamil.

Lalu, Rahmat Alim keluar dari kamar. Di luar kamar,  dia bertemu sama Rahmat Arifin dan Imam. Tiga-tiganya sama-sama belum kenal. Arifin tanya Rahmat Alim itu siapa, dan habis ketemu siapa di dalam kamar mess. Rahmat mengaku habis menemui pacarnya yang bernama Indah. Kepada Rahmat, Enno mengaku namanya adalah Indah.

Sedangkan Arifin yang sebenarnya sudah kenal dengan Enno bingung siapa Indah yang dimaksud. Atas permintaan Arifin, Rahmat pun diajak ke dalam untuk memperlihatkan mana Indah yang dimaksud.

 

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill