Connect With Us

Maling motor di Rajeg bingung simpan hasil curian

Mohamad Romli | Minggu, 23 April 2017 | 09:00

Ilustrasi motor hilang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Warga Rajeg dihebohkan dengan temuan satu unit sepeda motor Yamaha  Fino yang disimpan di sebuah kontrakan kosong. Karena tanpa plat nomor, hal itu kemudian dilaporkan ke kepolisian terdekat.

Polisi pun berdatangan ke  depan kontrakan kosong di Kampung Pasir Daon, Desa Daon, Rajeg. "Memang  kondisinya mencurigakan karena tanpa plat nomor polisi. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, sesuai dengan milik korban. Pelaku diduga bingung menyimpan hasil curian," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Minggu (23/4/2017).

Kapolsek menerangkan, sebelumnya Ade Maemunah (52) seorang ibu rumah tangga menjadi korban pencurian motor. Ketika itu Ade sedang memparkirkan  motor tersebut disamping rumahnya pada Minggu (16/4/2017).

Saat suami korban, sekitar pukul 12.30 pulang, korban baru tersadar bahwa motor tersebut sudah raib. Kapolsek mengatakan, selama tiga hari berusaha mencari motor dengan  nomor polisi B-6408-GHA tersebut. Usaha korban tidak membuahkan hasil.

"Kemudian kasus pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Rajeg padq Rabu (19/4/2017) pukul 09.00," katanya. Pelaku dengan santai membawa sepeda motor Bu Ade. Meski kepergok tetangga korban. Namun, tetangga tak curiga. Sebab disangka sudara korban.

"Setelah dilaporkan ke Polsek Rajeg. Petugas langsung bergerak menghimpun informasi,"ujar Kapolsek. AP (18), tersangka pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Fino di Pondok Sukatani Permai Blok1/24 RT 2/1 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pun berhasil diringkus.

"Akhirnya tersangka berhasil ditangkap sekitar jam 18.00, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa dia yang menaruh motor tersebut. Namun setelah diinterogasi di Polsek, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RAZ)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

BANTEN
Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG di Tangerang untuk Senin 29 April 2024

Senin, 29 April 2024 | 06:04

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan untuk wilayah Tangerang pada Senin, 29 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill