Connect With Us

Ngutil Parfum di Alfamart Tigaraksa, Dua Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Mohamad Romli | Senin, 4 September 2017 | 18:00

Tersangka dua pemuda mengutil di toko waralaba Alfamart di Jalan Arya Jaya Santika, Minggu (3/9/2017) malam. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Aksi dua pemuda ini terbilang nekad karena mengutil di toko waralaba Alfamart di Jalan Arya Jaya Santika, Kampung Gudang, RT 02/02, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Minggu (3/9/2017) malam.

Aksi kedua pelaku tersebut terjadi sekitar pukul 19.58 WIB. Saat itu, keduanya masuk ke dalam toko dan pura-pura mau berbelanja.

"Awalnya mereka bertanya ke kasir, disini jual isi pisau cutter engga? Dijawab oleh kasir kami enggak jual," ujar Iksan, karyawan di toko tersebut kepada TangerangNews.com, Senin (4/9/2017).

Barng bukti parfum.

                             Barng bukti parfum.

Kemudian, salah satu pelaku berjalan menuju etalase yang memajang beragam parfum, sementara satu pelaku lainnya keluar dari toko dan menunggu di atas motor.

Tak lama berselang, pelaku mengambil beberapa parfum dari etalase, kemudian dimasukkan ke dalam switer warna merah yang dikenakannya. Aksi tersebut ternyata diketahui oleh seorang customer yang kemudian melaporkannya ke kasir toko.

"Saat pelaku mau keluar toko, kasir kami memanggilnya, maksudnya mau ditanya baik-baik, eh malah kabur," tambahnya.

BACA JUGA : Curi Burung Warga, Tiga Pemuda di Setu Diamuk Massa

Ia pun spontan berteriak ada maling, saat itu kedua pelaku sudah memacu sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah yang dikendarainya ke arah utara. Warga yang berada di lokasi pun sontak mengejar kedua pelaku.

Setelah terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan warga, kedua pelaku berhasil diamankan warga di Blok C, perumahan Mustika Tigaraksa.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. "Kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga serta anggota kami yang sedang patroli di lokasi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA : Alarm Bunyi, Maling Gagal Bobol ATM di Indomaret Tigaraksa

Ditambahkan Agus, kedua pelaku tersebut adalah YAT, 22, dan HK, 24. Keduanya warga perumahan Mustika, Tigaraksa. Sementara barang bukti yang diamankan adalah empat botol parfum berbagai merek senilai Rp181.800.

"Kami juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap salah satu tersangka, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 7 tahun penjara.(RAZ)

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill