Connect With Us

Jual Satwa Dilindungi, Gudang di Cikupa Digrebek Petugas Gabungan

Mohamad Romli | Senin, 11 September 2017 | 15:00

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif beserta jajarannya menunjukan barang bukti tanduk rusa dan tempurung kura-kura, di Cikupa, Tangerang, Senin (11/9/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Polresta Tangerang dan Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggrebek sebuah gudang di Jalan Otonom, Desa Telagasari, RT 02/05, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/9/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan dus tanduk rusa dan tempurung kura-kura yang dibungkus kardus dan dilapisi karung. Dua organ satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi oleh UI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Disinyalir gudang tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun, sementara tanduk rusa dan tempurung kura-kura didapatkan perempuan berinisial S, pemilik gudang tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Tanduk kura-kura saya beli dari Merauke kemudian di ekspor ke Cina," ujarnya kepada awak media di lokasi tersebut.

Perempuan setengah baya tersebut juga mengaku baru beberapa kali mengekspor tempurung kura-kura. Sementara untuk tanduk rusa baru kali ini mendatangkannya, sehingga belum sempat mengekspornya.

"Keduanya untuk bahan baku obat jenis kalsium," tambahnya. BACA JUGA : Miliki Satwa Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Ditangkap

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, jumlah yang diamankan oleh petugas dari gudang tersebut 200 koli atau setara 20.000 buah tanduk rusa dan 10.000 buah tempurung kura-kura.

"Jumlah ini cukup besar dan rencananya akan diekspor ke Cina. Kita akan lakukan penyelidikan jenis tanduk rusa apa saja yang ada di lokasi ini," ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Muhamad Yunus menambahkan,akan bekerjasama dengan penyidik Polri untuk mengidentifikasi tanduk rusa dan tempurung kura-kura tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detil jenis rusa dan tempurung tersebut.

"Nanti kita identifikasi di laboratorium untuk melihat jenis yang mana, kalau di label tertera timorensis, tetapi tadi kan berasal dari Papua, itu yang perlu kita ungkap," ungkapnya.

Pihaknyaa juga akan mencari tahu asal dua organ satwa tersebut dengan menelusuri asal-usul tempat pengirim. "Biasanya kita flash back ke belakang untuk mencari, sehingga tidak salah dalam penerapan pasal," tambahnya. BACA JUGA : Baby Lobster Puluhan Miliar diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku untuk sementara dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 poin b UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan mati.

"Ancaman hukumannya sementara di Pasal 40 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta," tukasnya.(RAZ)

SPORT
Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Usai Takluk 0-1 dari Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025

Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Usai Takluk 0-1 dari Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:59

Timnas Indonesia U-23 harus puas finis sebagai runner-up setelah dikalahkan Vietnam dengan skor tipis 0-1 dalam partai final Piala AFF U-23 2025 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025, malam.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill