Connect With Us

Jual Satwa Dilindungi, Gudang di Cikupa Digrebek Petugas Gabungan

Mohamad Romli | Senin, 11 September 2017 | 15:00

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif beserta jajarannya menunjukan barang bukti tanduk rusa dan tempurung kura-kura, di Cikupa, Tangerang, Senin (11/9/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Polresta Tangerang dan Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggrebek sebuah gudang di Jalan Otonom, Desa Telagasari, RT 02/05, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/9/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan dus tanduk rusa dan tempurung kura-kura yang dibungkus kardus dan dilapisi karung. Dua organ satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi oleh UI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Disinyalir gudang tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun, sementara tanduk rusa dan tempurung kura-kura didapatkan perempuan berinisial S, pemilik gudang tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Tanduk kura-kura saya beli dari Merauke kemudian di ekspor ke Cina," ujarnya kepada awak media di lokasi tersebut.

Perempuan setengah baya tersebut juga mengaku baru beberapa kali mengekspor tempurung kura-kura. Sementara untuk tanduk rusa baru kali ini mendatangkannya, sehingga belum sempat mengekspornya.

"Keduanya untuk bahan baku obat jenis kalsium," tambahnya. BACA JUGA : Miliki Satwa Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Ditangkap

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, jumlah yang diamankan oleh petugas dari gudang tersebut 200 koli atau setara 20.000 buah tanduk rusa dan 10.000 buah tempurung kura-kura.

"Jumlah ini cukup besar dan rencananya akan diekspor ke Cina. Kita akan lakukan penyelidikan jenis tanduk rusa apa saja yang ada di lokasi ini," ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Muhamad Yunus menambahkan,akan bekerjasama dengan penyidik Polri untuk mengidentifikasi tanduk rusa dan tempurung kura-kura tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detil jenis rusa dan tempurung tersebut.

"Nanti kita identifikasi di laboratorium untuk melihat jenis yang mana, kalau di label tertera timorensis, tetapi tadi kan berasal dari Papua, itu yang perlu kita ungkap," ungkapnya.

Pihaknyaa juga akan mencari tahu asal dua organ satwa tersebut dengan menelusuri asal-usul tempat pengirim. "Biasanya kita flash back ke belakang untuk mencari, sehingga tidak salah dalam penerapan pasal," tambahnya. BACA JUGA : Baby Lobster Puluhan Miliar diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku untuk sementara dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 poin b UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan mati.

"Ancaman hukumannya sementara di Pasal 40 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta," tukasnya.(RAZ)

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

NASIONAL
Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Minggu, 27 September 2026 | 20:40

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya.

TANGSEL
Urai Kemacetan Rawa Buntu Tangsel, Rekayasa Lalu Lintas Titik U-Turn Baru Diuji Coba 3 Hari

Urai Kemacetan Rawa Buntu Tangsel, Rekayasa Lalu Lintas Titik U-Turn Baru Diuji Coba 3 Hari

Senin, 28 September 2026 | 19:58

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kepolisian melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, selama tiga hari, 28-30 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill