Connect With Us

Jual Satwa Dilindungi, Gudang di Cikupa Digrebek Petugas Gabungan

Mohamad Romli | Senin, 11 September 2017 | 15:00

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif beserta jajarannya menunjukan barang bukti tanduk rusa dan tempurung kura-kura, di Cikupa, Tangerang, Senin (11/9/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Polresta Tangerang dan Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggrebek sebuah gudang di Jalan Otonom, Desa Telagasari, RT 02/05, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/9/2017).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan dus tanduk rusa dan tempurung kura-kura yang dibungkus kardus dan dilapisi karung. Dua organ satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi oleh UI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Disinyalir gudang tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun, sementara tanduk rusa dan tempurung kura-kura didapatkan perempuan berinisial S, pemilik gudang tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Tanduk kura-kura saya beli dari Merauke kemudian di ekspor ke Cina," ujarnya kepada awak media di lokasi tersebut.

Perempuan setengah baya tersebut juga mengaku baru beberapa kali mengekspor tempurung kura-kura. Sementara untuk tanduk rusa baru kali ini mendatangkannya, sehingga belum sempat mengekspornya.

"Keduanya untuk bahan baku obat jenis kalsium," tambahnya. BACA JUGA : Miliki Satwa Dilindungi, Kadis Koperasi Tangsel Ditangkap

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, jumlah yang diamankan oleh petugas dari gudang tersebut 200 koli atau setara 20.000 buah tanduk rusa dan 10.000 buah tempurung kura-kura.

"Jumlah ini cukup besar dan rencananya akan diekspor ke Cina. Kita akan lakukan penyelidikan jenis tanduk rusa apa saja yang ada di lokasi ini," ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Muhamad Yunus menambahkan,akan bekerjasama dengan penyidik Polri untuk mengidentifikasi tanduk rusa dan tempurung kura-kura tersebut untuk mendapatkan informasi lebih detil jenis rusa dan tempurung tersebut.

"Nanti kita identifikasi di laboratorium untuk melihat jenis yang mana, kalau di label tertera timorensis, tetapi tadi kan berasal dari Papua, itu yang perlu kita ungkap," ungkapnya.

Pihaknyaa juga akan mencari tahu asal dua organ satwa tersebut dengan menelusuri asal-usul tempat pengirim. "Biasanya kita flash back ke belakang untuk mencari, sehingga tidak salah dalam penerapan pasal," tambahnya. BACA JUGA : Baby Lobster Puluhan Miliar diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Pelaku untuk sementara dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 poin b UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi undang-undang dalam keadaan mati.

"Ancaman hukumannya sementara di Pasal 40 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta," tukasnya.(RAZ)

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill