Connect With Us

Calon Perseorangan di Pilbup Tangerang 2018 Harus Serahkan 131.449 Dukungan

Mohamad Romli | Minggu, 29 Oktober 2017 | 14:00

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 di Panongan, Minggu (29/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018 sudah memasuki tahapan menjelang penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1/2017, penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut berlangsung 25 sampai 29 November 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga orang yang melakukan komunikasi secara non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk berniat maju melalui jalur perseorangan, namun kepastian yang bersangkutan serius maju atau tidak nanti dibuktikan pada saat penyerahan syarat dukungan tersebut.

"Kami hanya sebatas bisa menginformasikan kepada masyarakat, terlepas daripada itu, kemudian masyarakatlah yang mempunyai hak mencalonkan atau tidak mencalonkan, tapi ada tiga yang sudah berkomunikasi secara non formal dengan kami," ujarnya kepada TangerangNews.com usai menjadi narasumber sosialisasi KPU terkait Pilbup Tangerang kepada awak media di Panongan, Minggu (29/10/2017).

Ali menambahkan, Paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan minimal menyerahkan 131.449 dukungan. Angka tersebut berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam PKPU No 3/2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Berdasarkan DPT pada Pilgub Banten 2016, jumlah DPT Kabupaten Tangerang 2.022.286, sehingga ketika dikalikan 6,5 persen, hasilnya 131.449," jelasnya.

Jumlah tersebut juga harus tersebar di 15 Kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Mengacu kepada PKPU, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, artinya minimal di 15 Kecamatan," tambahnya.

Ali menyebutkan, tiga nama yang sudah melakukan komunikasi non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk maju dijalur perseorangan diantaranya Bambang Hadi Purwoko warga Pasar Kemis, Isa Amsari warga Teluknaga. "Ketiga timnya yang sudah datang ke kami, tapi tidak menyebutkan nama yang akan maju dijalur perseorangan tersebut," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Truk Tambang Resmi Dilarang Melintas Siang Hari di Banten, Pelanggar Diancam Denda Rp50 Juta

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:32

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memberlakukan aturan ketat yang membatasi jam operasional truk pengangkut tambang di seluruh ruas jalan arteri Banten.

PROPERTI
Restoran Kampung Kecil Cabang Paramount Petals Dibuka, Hadirkan Nuansa Kuliner Nusantara Bernuansa Alam

Restoran Kampung Kecil Cabang Paramount Petals Dibuka, Hadirkan Nuansa Kuliner Nusantara Bernuansa Alam

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35

Salah satu jaringan resto besar di Indonesia, Kampung Kecil resmi membuka cabang ke-56 di kawasan Paramount Petals, Tangerang, Senin, 27 Oktober 2025.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill