Connect With Us

Calon Perseorangan di Pilbup Tangerang 2018 Harus Serahkan 131.449 Dukungan

Mohamad Romli | Minggu, 29 Oktober 2017 | 14:00

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 di Panongan, Minggu (29/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018 sudah memasuki tahapan menjelang penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1/2017, penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut berlangsung 25 sampai 29 November 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga orang yang melakukan komunikasi secara non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk berniat maju melalui jalur perseorangan, namun kepastian yang bersangkutan serius maju atau tidak nanti dibuktikan pada saat penyerahan syarat dukungan tersebut.

"Kami hanya sebatas bisa menginformasikan kepada masyarakat, terlepas daripada itu, kemudian masyarakatlah yang mempunyai hak mencalonkan atau tidak mencalonkan, tapi ada tiga yang sudah berkomunikasi secara non formal dengan kami," ujarnya kepada TangerangNews.com usai menjadi narasumber sosialisasi KPU terkait Pilbup Tangerang kepada awak media di Panongan, Minggu (29/10/2017).

Ali menambahkan, Paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan minimal menyerahkan 131.449 dukungan. Angka tersebut berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam PKPU No 3/2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Berdasarkan DPT pada Pilgub Banten 2016, jumlah DPT Kabupaten Tangerang 2.022.286, sehingga ketika dikalikan 6,5 persen, hasilnya 131.449," jelasnya.

Jumlah tersebut juga harus tersebar di 15 Kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Mengacu kepada PKPU, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, artinya minimal di 15 Kecamatan," tambahnya.

Ali menyebutkan, tiga nama yang sudah melakukan komunikasi non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk maju dijalur perseorangan diantaranya Bambang Hadi Purwoko warga Pasar Kemis, Isa Amsari warga Teluknaga. "Ketiga timnya yang sudah datang ke kami, tapi tidak menyebutkan nama yang akan maju dijalur perseorangan tersebut," tukasnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Cetak Sejarah, Indonesia Berpeluang Masuk Olimpiade Paris 2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:21

Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill