TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sigapnya petugas pemadam kebakaran menjinakkan si jago merah yang membakar Pasar Sentiong membuat api tidak merambat ke kios lainnya.
"Hanya dua kios yang terbakar," ujar Wendy Andrianto, Kapolsek Balaraja, Senin (18/12/2017) malam.
BACA JUGA:
Wendy yang berada dilokasi kejadian juga mengatakan, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam sekitar pukul 23.30 WIB yang menurunkan enam unit armada pemadam.
"Situasi sudah terkendali, alhamdulilah api tidak merembet ke kios lainnya," tambahnya.
Kios yang terbakar dijelaskannya toko kue bolu dan makanan ringan yang persis berada di pinggir Jalan Raya Balaraja-Kresek, sementara penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik.
"Kerugian pemilik toko ditaksir Rp500 juta," tukasnya.(DBI/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews