Connect With Us

Duh, Sampah Numpuk di Jembatan di Jalan Aria Jaya Santika

Maya Sahurina | Rabu, 15 Agustus 2018 | 18:00

Terlihat banyak sampah menumpuk di sepanjang jembatan yang menjadi batas desa Pasir Bolang, Tigaraksa dengan desa Cibadak, Cikupa di Jalan Aria Jaya Santika, Rabu (15/8/2018). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kumuh, kotor dan mengeluarkan bau tak sedap, begitulah kondisi di jembatan yang menjadi batas desa Pasir Bolang, Tigaraksa dengan desa Cibadak, Cikupa di Jalan Aria Jaya Santika, Rabu (15/8/2018).

Aneka jenis sampah yang dikemas kantong plastik dan karung tercecer didua sisi jembatan. Bahkan, sampah juga tercecer dijaringan perpipaan dibawah jembatan sungai Cimanceuri itu.

Menurut ibu Aja, pemilik warung yang tak jauh dari lokasi tersebut, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut dibuang oleh warga yang melintas. Biasanya warga membuang sampah yang sudah dikemas itu pada pagi hari saat jam berangkat kerja.

"Subuh juga udah ada yang buang, biasanya orang lewat lalu mereka buang disitu," katanya kepada TangerangNews.com.

Kebiasaan warga membuang sampah di jembatan itu, kata perempuan yang telah lama membuka warung di lokasi tersebut, berlangsung sekitar dua tahun yang lalu. Sejak itu, beberapa petugas dari Pemkab Tangerang pun telah datang ke lokasi, namun kebiasaan buruk warga tak juga berubah.

"Pernah dipasang papan larangan buang sampah disitu, tapi sekarang sudah gak ada. Susah, saya mau negur juga jadinya serba salah," tambahnya.

Lokasi tersebut memang relatif jauh dengan area pemukiman warga, sehingga bau tak sedap hanya dirasakan oleh mereka yang melintas dan yang membuka kios atau toko di sekitaran lokasi.

"Sebenarnya baunya itu bikin gak enak, tapi mau gimana lagi," keluhnya yang kebetulan membuka warung kopi.

Masih kata dia, petugas biasanya datang ke lokasi dan mengangkut tumpukan sampah tersebut. Mungkin, lanjut Ibu yang berusia sekitar 50 tahunan itu, karena sering dibersihkan petugas kebersihan, warga pun akhirnya menganggap lokasi tersebut tempat pembuangan sampah.

"Setelah diangkut sampahnya, ya bersih, tapi gak lama kemudian, sampah kembali menumpuk. Mungkin kalau ada yang jaga, gak ada yang buang sampah disini lagi," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dikonfirmasi mengakui telah mengetahui kebiasaan warga membuang sampah di lokasi itu. Namun, pihaknya pun tak memiliki daya untuk mencegahnya.

"Yang bisa lakukan, kalau ada sampah ya kami angkut, persoalan warga membuang sampah sembarangan, sangat sulit dirubah," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait dengan efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Syaifullah mengatakan belum bisa memberikan sanksi tegas kepada warga melalui Perda tersebut. Karena, Satpol PP selaku penegak Perda pun akan mengalami kesulitan.

"Tugas Satpol PP kan banyak, gak mungkin ngurusin sampah saja," tukasnya.

Diketahui dalam Perda tersebut memuat larangan dan sanksi, seperti tercantum dalam pasal 72 huruf (e), berupa larangan membuang sampah, kotoran, atau barang lainnya di saluran air atau selokan, 

jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan 

tempat-tempat lainnya.

Sementara sanksi atas pelanggaran itu adalah sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling lama Rp50 juta seperti tertuang dalam pasal 85 perda tersebut.(MRI/RGI)

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill