Connect With Us

Ini Isi Surat Edaran Bupati Tangerang Soal Antisipasi Penyebaran Covid-19

Mohamad Romli | Minggu, 15 Maret 2020 | 19:18

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (15/3/2020) (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran himbauan antisipasi penyebaran Antisipasi penyebaran Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.

Surat tersebut bernomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020. 

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

1. Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.

2. Menghimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020. 

3. Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020. 

4. Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll.  

5. Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.  

6. Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.  

7. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll. 

8. Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses. Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum. 

9. Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll).  

10. Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19. 

Zaki menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten,.

"Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging ( PIE ) secara massif di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki. (RMI/RAC)

BANTEN
20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:41

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak ada 20.878 pengangguran dengan tingkat pendidikan Sarjana di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill