Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar
Senin, 6 April 2026 | 12:01
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran himbauan antisipasi penyebaran Antisipasi penyebaran Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut bernomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
1. Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
2. Menghimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
3. Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
4. Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll.
5. Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.
6. Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.
7. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.
8. Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses. Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.
9. Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll).
10. Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19.
Zaki menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten,.
"Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging ( PIE ) secara massif di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki. (RMI/RAC)
Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia menginformasikan terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi yang disertai potensi windshear di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin 6 April 2026 siang.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews