Waduh, Tiket Pesawat Domestik Bakal Naik Mulai 2025
Rabu, 13 November 2024 | 09:47
Bersiaplah, harga tiket pesawat domestik diperkirakan bakal mengalami kenaikan mulai 2025 mendatang.
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran himbauan antisipasi penyebaran Antisipasi penyebaran Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Surat tersebut bernomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
1. Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
2. Menghimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
3. Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
4. Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll.
5. Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.
6. Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.
7. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.
8. Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses. Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.
9. Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll).
10. Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19.
Zaki menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten,.
"Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging ( PIE ) secara massif di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki. (RMI/RAC)
Bersiaplah, harga tiket pesawat domestik diperkirakan bakal mengalami kenaikan mulai 2025 mendatang.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah gencar mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pemungutan pajak alat berat.
Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo, menghadiri Apel Siaga Bencana yang digelar di Stadion Benteng Reborn, Kamis, 14 November 2024.