Connect With Us

4 Pemuda Pengeroyok Polisi di Rajeg Diciduk

Mohamad Romli | Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:05

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada wartawan soal pengeroyokan personel Polsek Rajeg, Kamis (6/8/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Empat pemuda dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Muhamad Yunus, personel Polsek Rajeg Polresta Tangerang diringkus petugas.

Keempat pelaku yakni MT, MS, R, dan MY ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku mengeroyok Yunus saat melakukan patroli pada Minggu, 19 Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Yunus melihat belasan pemuda sedang berkumpul dengan sepeda motornya di depan sebuah toko waralaba. Ia kemudian menghampiri mereka karena khawatir akan melakukan balap liar dan terjadi keributan.

“Sebagian dari para pemuda tersebut membubarkan diri, namun sebagian tidak menghiraukan imbauan personel kami. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras,” ujar Ade di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Saat para pelaku hendak meninggalkan lokasi, Yunus sempat menahan mereka dan mencabut kunci kontak salah satu sepeda motor pelaku. Tindakan Yunus itu, membuat para pelaku emosi, kemudian mereka mengeroyoknya.

Para pelaku juga merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh Yunus. usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata tersebut.

Personel Unit Reskrim Polsek Rajeg kemudian melakukan pengejaran dan mencari senjata itu. Selang beberapa jam, senjata laras panjang itu ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.

"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," kata Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(RMI/HRU)

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill