Connect With Us

4 Pemuda Pengeroyok Polisi di Rajeg Diciduk

Mohamad Romli | Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:05

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada wartawan soal pengeroyokan personel Polsek Rajeg, Kamis (6/8/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Empat pemuda dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Muhamad Yunus, personel Polsek Rajeg Polresta Tangerang diringkus petugas.

Keempat pelaku yakni MT, MS, R, dan MY ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku mengeroyok Yunus saat melakukan patroli pada Minggu, 19 Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Yunus melihat belasan pemuda sedang berkumpul dengan sepeda motornya di depan sebuah toko waralaba. Ia kemudian menghampiri mereka karena khawatir akan melakukan balap liar dan terjadi keributan.

“Sebagian dari para pemuda tersebut membubarkan diri, namun sebagian tidak menghiraukan imbauan personel kami. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras,” ujar Ade di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Saat para pelaku hendak meninggalkan lokasi, Yunus sempat menahan mereka dan mencabut kunci kontak salah satu sepeda motor pelaku. Tindakan Yunus itu, membuat para pelaku emosi, kemudian mereka mengeroyoknya.

Para pelaku juga merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh Yunus. usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata tersebut.

Personel Unit Reskrim Polsek Rajeg kemudian melakukan pengejaran dan mencari senjata itu. Selang beberapa jam, senjata laras panjang itu ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.

"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," kata Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(RMI/HRU)

NASIONAL
Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Warga Serpong dan Ciledug Jadi Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:25

Sebanyak 22 korban tewas dalam kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa 9 Desember 2025, siang.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill