Connect With Us

4 Pemuda Pengeroyok Polisi di Rajeg Diciduk

Mohamad Romli | Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:05

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada wartawan soal pengeroyokan personel Polsek Rajeg, Kamis (6/8/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Empat pemuda dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Muhamad Yunus, personel Polsek Rajeg Polresta Tangerang diringkus petugas.

Keempat pelaku yakni MT, MS, R, dan MY ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku mengeroyok Yunus saat melakukan patroli pada Minggu, 19 Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Yunus melihat belasan pemuda sedang berkumpul dengan sepeda motornya di depan sebuah toko waralaba. Ia kemudian menghampiri mereka karena khawatir akan melakukan balap liar dan terjadi keributan.

“Sebagian dari para pemuda tersebut membubarkan diri, namun sebagian tidak menghiraukan imbauan personel kami. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras,” ujar Ade di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Saat para pelaku hendak meninggalkan lokasi, Yunus sempat menahan mereka dan mencabut kunci kontak salah satu sepeda motor pelaku. Tindakan Yunus itu, membuat para pelaku emosi, kemudian mereka mengeroyoknya.

Para pelaku juga merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh Yunus. usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata tersebut.

Personel Unit Reskrim Polsek Rajeg kemudian melakukan pengejaran dan mencari senjata itu. Selang beberapa jam, senjata laras panjang itu ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.

"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," kata Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(RMI/HRU)

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

HIBURAN
Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Belanja di Tangcity Mall Bisa Dapat Sembako Gratis Khusus HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:04

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Tangcity Mall kembali menghadirkan rangkaian program spesial bertajuk “Merdeka Stamprizes” yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 20 September 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Pemkot Tangsel Catat Surplus Keuangan Rp4,3 Triliun di Momen HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:05

Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill