Connect With Us

4 Pemuda Pengeroyok Polisi di Rajeg Diciduk

Mohamad Romli | Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:05

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada wartawan soal pengeroyokan personel Polsek Rajeg, Kamis (6/8/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Empat pemuda dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Muhamad Yunus, personel Polsek Rajeg Polresta Tangerang diringkus petugas.

Keempat pelaku yakni MT, MS, R, dan MY ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku mengeroyok Yunus saat melakukan patroli pada Minggu, 19 Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Yunus melihat belasan pemuda sedang berkumpul dengan sepeda motornya di depan sebuah toko waralaba. Ia kemudian menghampiri mereka karena khawatir akan melakukan balap liar dan terjadi keributan.

“Sebagian dari para pemuda tersebut membubarkan diri, namun sebagian tidak menghiraukan imbauan personel kami. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras,” ujar Ade di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Saat para pelaku hendak meninggalkan lokasi, Yunus sempat menahan mereka dan mencabut kunci kontak salah satu sepeda motor pelaku. Tindakan Yunus itu, membuat para pelaku emosi, kemudian mereka mengeroyoknya.

Para pelaku juga merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh Yunus. usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata tersebut.

Personel Unit Reskrim Polsek Rajeg kemudian melakukan pengejaran dan mencari senjata itu. Selang beberapa jam, senjata laras panjang itu ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.

"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," kata Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
Usut Dugaan Proyek Fiktif Charter Pesawat Rp5,4 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS

Usut Dugaan Proyek Fiktif Charter Pesawat Rp5,4 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:00

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggeledah kantor PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura Kargo (APK), pada Jumat, 19 Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill