Connect With Us

4 Pemuda Pengeroyok Polisi di Rajeg Diciduk

Mohamad Romli | Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:05

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada wartawan soal pengeroyokan personel Polsek Rajeg, Kamis (6/8/2020). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Empat pemuda dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Muhamad Yunus, personel Polsek Rajeg Polresta Tangerang diringkus petugas.

Keempat pelaku yakni MT, MS, R, dan MY ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku mengeroyok Yunus saat melakukan patroli pada Minggu, 19 Juli 2020.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Yunus melihat belasan pemuda sedang berkumpul dengan sepeda motornya di depan sebuah toko waralaba. Ia kemudian menghampiri mereka karena khawatir akan melakukan balap liar dan terjadi keributan.

“Sebagian dari para pemuda tersebut membubarkan diri, namun sebagian tidak menghiraukan imbauan personel kami. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras,” ujar Ade di Mapolsek Rajeg, Kamis (6/8/2020).

Saat para pelaku hendak meninggalkan lokasi, Yunus sempat menahan mereka dan mencabut kunci kontak salah satu sepeda motor pelaku. Tindakan Yunus itu, membuat para pelaku emosi, kemudian mereka mengeroyoknya.

Para pelaku juga merampas senjata laras panjang yang dibawa oleh Yunus. usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur dengan membawa senjata tersebut.

Personel Unit Reskrim Polsek Rajeg kemudian melakukan pengejaran dan mencari senjata itu. Selang beberapa jam, senjata laras panjang itu ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.

"Dan dalam waktu dua hari, empat dari lima pelaku berhasil kami tangkap. Seorang lagi masih kami kejar," kata Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(RMI/HRU)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

OPINI
Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:31

Janji pembangunan dan investasi kerap dikemas sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun, di lapangan, janji itu berubah jadi ancaman nyata bagi masyarakat adat, petani kecil, dan penjaga ruang hidup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill