Connect With Us

Piknik Asyik di Wisata Hutan Jati Sindang Jaya Tangerang

Redaksi | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:38

Suasana Wisata Hutan Jati Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/12/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang menawarkan Wisata Hutan Jati untuk piknik bersama keluarga, teman ataupun dengan pasangan.

Wisata Hutan Jati ini terletak di Kampung Sindang Panin tepatnya berada di depan Kantor Kecamatan Sindang Jaya.

"Tempat ini sih udah jalan sejak 4 bulan yang lalu", ujar Aryo salah satu pengurus tempat wisata ini.

Suasana Wisata Hutan Jati Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/12/2020).

Adapun biaya masuk ke dalam tempat wisata ini Rp5.000 per orang. Sedangkan biaya parkir kendaraan Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

Di dalam Wisata Hutan Jati ini juga terdapat banyak wahana permainan anak seperti rumah balon, menunggangi kuda, wahana ATV dan juga ada kolam renang untuk anak.

"Kalau untuk wahana permainan anak - anak semuanya rata sih bayarnya Rp10 ribu,"  tambah Aryo. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Biaya Tes Psikologi Perpanjangan SIM Online Naik Jadi Rp 77.500, Ini Rinciannya

Biaya Tes Psikologi Perpanjangan SIM Online Naik Jadi Rp 77.500, Ini Rinciannya

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:52

Biaya tes psikologi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tarif tes psikologi online berada di angka Rp 57.500, kini biayanya bertambah Rp 20 ribu menjadi Rp 77.500.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill