Connect With Us

Saling Tantang Perang Sarung, ABG di Kelapa Dua Tangerang Bacok Korban Hingga Wafat

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 April 2021 | 23:26

Anggota Polsek Kelapa Dua menunjukan barang bukti jenis senjata tajam yang digunakan pelaku pembancokan saat perang sarung, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua remaja yang masing-masing berinisial MA, 17 dan SG, 18 diciduk polisi usai nekat membacok ketika menantang perang sarung di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/4/2021) lalu. 

Korban yang diketahui bernama Fuad Hasyim, 25, dibacok tersangka hingga tewas. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, insiden maut tersebut terjadi saat menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat itu, terjadi saling tantang perang sarung antara kelompok tersangka dengan nama "ENJOY 64 BINONG" dengan kelompok korban yang dinamakan "GABORES".

Namun ketika perang sarung berlangsung, kelompok korban lari tunggang langgang akibat kalah jumlah. 

"Saat korban akan lari menyelamatkan diri, korban terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban," ujar Fredy, Rabu (21/4/2021). 

Sabetan senjata tajam itu, ternyata dilakukan oleh tersangka berinisial MA yang dibantu oleh tersangka lainnya, SG. 

"Mengakibatkan luka terbuka, kemudian korban dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor," imbuhnya. 

Dengan kondisi demikian, rekan korban yang panik langsung membawanya ke Rumah Sakit Murni Asih. 

Namun, di rumah sakit, korban ditolak dengan alasan tak sanggup menangani luka korban yang terbilang parah. 

Terpaksa korban pun kembali dilarikan ke rumah sakit lainnya. Ketika sampai Rumah Sakit Mitra Keluarga, nyawa korban tak terselamatkan. 

"Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, diketahui kematian korban diakibatkan luka robek pada paru korban sepanjang 15 sentimeter dan lebar 5 sentimeter," terangnya. 

Atas kejadian itu, jajaran Polsek Kelapa Dua bergerak cepat. Kedua tersangka diciduk di kediamannya masing-masing. 

Atas ulahnya itu, kedua ABG tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Mereka terjerat Pasal 170 ayat ke 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

KOTA TANGERANG
Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Mulai Dipadati Ratusan Bus Arus Balik Lebaran

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Mulai Dipadati Ratusan Bus Arus Balik Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:36

Arus balik Lebaran 2026 di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mulai ramai menyusul ratusan bus yang berdatangan dari Jawa dan Sumatera.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill