Connect With Us

Saling Tantang Perang Sarung, ABG di Kelapa Dua Tangerang Bacok Korban Hingga Wafat

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 April 2021 | 23:26

Anggota Polsek Kelapa Dua menunjukan barang bukti jenis senjata tajam yang digunakan pelaku pembancokan saat perang sarung, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua remaja yang masing-masing berinisial MA, 17 dan SG, 18 diciduk polisi usai nekat membacok ketika menantang perang sarung di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/4/2021) lalu. 

Korban yang diketahui bernama Fuad Hasyim, 25, dibacok tersangka hingga tewas. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, insiden maut tersebut terjadi saat menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat itu, terjadi saling tantang perang sarung antara kelompok tersangka dengan nama "ENJOY 64 BINONG" dengan kelompok korban yang dinamakan "GABORES".

Namun ketika perang sarung berlangsung, kelompok korban lari tunggang langgang akibat kalah jumlah. 

"Saat korban akan lari menyelamatkan diri, korban terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban," ujar Fredy, Rabu (21/4/2021). 

Sabetan senjata tajam itu, ternyata dilakukan oleh tersangka berinisial MA yang dibantu oleh tersangka lainnya, SG. 

"Mengakibatkan luka terbuka, kemudian korban dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor," imbuhnya. 

Dengan kondisi demikian, rekan korban yang panik langsung membawanya ke Rumah Sakit Murni Asih. 

Namun, di rumah sakit, korban ditolak dengan alasan tak sanggup menangani luka korban yang terbilang parah. 

Terpaksa korban pun kembali dilarikan ke rumah sakit lainnya. Ketika sampai Rumah Sakit Mitra Keluarga, nyawa korban tak terselamatkan. 

"Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, diketahui kematian korban diakibatkan luka robek pada paru korban sepanjang 15 sentimeter dan lebar 5 sentimeter," terangnya. 

Atas kejadian itu, jajaran Polsek Kelapa Dua bergerak cepat. Kedua tersangka diciduk di kediamannya masing-masing. 

Atas ulahnya itu, kedua ABG tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Mereka terjerat Pasal 170 ayat ke 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

PROPERTI
Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya

Show Unit Allurea Type E Asthara Skyfront City Dibangun, Ini Keunggulannya

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:06

Calon pembeli rumah kini bisa melihat langsung hunian Allurea Type E di Asthara Skyfront City.

BANTEN
Bayi Sulit Menyusu Belum Tentu Tongue Tie, Ini Penjelasan Dokter 

Bayi Sulit Menyusu Belum Tentu Tongue Tie, Ini Penjelasan Dokter 

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:36

Bayi yang kesulitan menyusu memang kerap membuat orang tua khawatir, terlebih ketika muncul dugaan tongue tie atau kondisi yang membatasi gerakan lidah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill