Connect With Us

Saling Tantang Perang Sarung, ABG di Kelapa Dua Tangerang Bacok Korban Hingga Wafat

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 April 2021 | 23:26

Anggota Polsek Kelapa Dua menunjukan barang bukti jenis senjata tajam yang digunakan pelaku pembancokan saat perang sarung, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua remaja yang masing-masing berinisial MA, 17 dan SG, 18 diciduk polisi usai nekat membacok ketika menantang perang sarung di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/4/2021) lalu. 

Korban yang diketahui bernama Fuad Hasyim, 25, dibacok tersangka hingga tewas. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, insiden maut tersebut terjadi saat menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat itu, terjadi saling tantang perang sarung antara kelompok tersangka dengan nama "ENJOY 64 BINONG" dengan kelompok korban yang dinamakan "GABORES".

Namun ketika perang sarung berlangsung, kelompok korban lari tunggang langgang akibat kalah jumlah. 

"Saat korban akan lari menyelamatkan diri, korban terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban," ujar Fredy, Rabu (21/4/2021). 

Sabetan senjata tajam itu, ternyata dilakukan oleh tersangka berinisial MA yang dibantu oleh tersangka lainnya, SG. 

"Mengakibatkan luka terbuka, kemudian korban dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor," imbuhnya. 

Dengan kondisi demikian, rekan korban yang panik langsung membawanya ke Rumah Sakit Murni Asih. 

Namun, di rumah sakit, korban ditolak dengan alasan tak sanggup menangani luka korban yang terbilang parah. 

Terpaksa korban pun kembali dilarikan ke rumah sakit lainnya. Ketika sampai Rumah Sakit Mitra Keluarga, nyawa korban tak terselamatkan. 

"Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, diketahui kematian korban diakibatkan luka robek pada paru korban sepanjang 15 sentimeter dan lebar 5 sentimeter," terangnya. 

Atas kejadian itu, jajaran Polsek Kelapa Dua bergerak cepat. Kedua tersangka diciduk di kediamannya masing-masing. 

Atas ulahnya itu, kedua ABG tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Mereka terjerat Pasal 170 ayat ke 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BISNIS
Terganjal Administrasi, Stok BBM Shell Masih Kosong 

Terganjal Administrasi, Stok BBM Shell Masih Kosong 

Senin, 23 Maret 2026 | 14:44

Stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Shell masih belum tersedia. Kondisi ini membuat banyak pengguna bertanya-tanya karena sejak awal 2026, beberapa jenis BBM seperti Shell Super hingga V-Power belum kembali terisi

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill