Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Dua remaja yang masing-masing berinisial MA, 17 dan SG, 18 diciduk polisi usai nekat membacok ketika menantang perang sarung di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/4/2021) lalu.
Korban yang diketahui bernama Fuad Hasyim, 25, dibacok tersangka hingga tewas.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menuturkan, insiden maut tersebut terjadi saat menjelang sahur, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, terjadi saling tantang perang sarung antara kelompok tersangka dengan nama "ENJOY 64 BINONG" dengan kelompok korban yang dinamakan "GABORES".
Namun ketika perang sarung berlangsung, kelompok korban lari tunggang langgang akibat kalah jumlah.
"Saat korban akan lari menyelamatkan diri, korban terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban," ujar Fredy, Rabu (21/4/2021).
Sabetan senjata tajam itu, ternyata dilakukan oleh tersangka berinisial MA yang dibantu oleh tersangka lainnya, SG.
"Mengakibatkan luka terbuka, kemudian korban dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor," imbuhnya.
Dengan kondisi demikian, rekan korban yang panik langsung membawanya ke Rumah Sakit Murni Asih.
Namun, di rumah sakit, korban ditolak dengan alasan tak sanggup menangani luka korban yang terbilang parah.
Terpaksa korban pun kembali dilarikan ke rumah sakit lainnya. Ketika sampai Rumah Sakit Mitra Keluarga, nyawa korban tak terselamatkan.
"Sampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, diketahui kematian korban diakibatkan luka robek pada paru korban sepanjang 15 sentimeter dan lebar 5 sentimeter," terangnya.
Atas kejadian itu, jajaran Polsek Kelapa Dua bergerak cepat. Kedua tersangka diciduk di kediamannya masing-masing.
Atas ulahnya itu, kedua ABG tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka terjerat Pasal 170 ayat ke 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TODAY TAGMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews