ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang melakukan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan dengan sasaran pertokoan di tengah penerapan PPKM level 3, seiring peningkatan kasus Covid-19, Minggu 13 Februari 2022, malam.
Dari hasil penyisiran di kawasan Kecamatan Teluk Naga, masih banyak ditemukan pelanggaran. Bahkan, petugas membubarkan paksa anak -anak yang sedang asyik bermain game online di salah satu warung internet (Warnet).
Mochamad Maesal Rasyid, Sekda Kabupaten Tangerang meminta pelaku usaha untuk menutup tempat usahanya lebih awal yakni Pukul 21.00 WIB. “Kondisi saat ini kasus Covid-19 sedang naik, jadi untuk mencegah kerumunan, tempat usaha atau toko tutup dulu lebih awal,” jelasnya.
Berdasarkan data dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang hingga, Senin 14 Februari 2022, siang, kasus konfirmasi positif bertambah 1.097 kasus, dengan jumlah pasien yang jalani isolasi mencapai 10.827 kasus.
Poniman, salah seorang pedagang, mengaku masih membuka usahanya karena belum mengetahui adanya batasan jam operasional, terlebih minim sosialisasi dari petugas. “Enggak tau harus tutup Jam 9. Tidak ada pemberitahuan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews