Connect With Us

Pria di Binong Tangerang Ganti Label Kedaluwarsa Kopi Sachet Lalu Diedarkan ke Warung-warung

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:53

Pelaku pemalsuan tanggal kedaluwarsa kopi sachet di Kabupaten Tangerang ditangkap, Rabu 12 Oktober 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial HL, 38, ditangkap aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, karena menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk kopi, lalu menggantinya dengan tanggal yang baru.

"Kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kemudian dijual lagi ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa. " kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma , Rabu 12 Oktober 2022.

Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar adalah saat seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi Tora Cafe.

Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat Kepolisian.

Lalu petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kedaluwarsa di kemasan kopi sachet Tora Cafe Volcano Chocomelt, mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta, untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa, apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020.

Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui tidak sesuai dengan label kodifikasi perusahaan.

"Akhirnya pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terang Romdhon.

Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL yang merupakan warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut, pada Sabtu 8 Oktober 2022, lalu.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari dua merek kopi itu," tutur Romdhon.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa.

Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya.  Saat ini pelaku itu sedang dalam pengajaran. "Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya," terang Romdhon.

Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

MANCANEGARA
Muhammadiyah Kecam Aksi Israel dan Amerika Serang Iran hingga Tewaskan Khamenei

Muhammadiyah Kecam Aksi Israel dan Amerika Serang Iran hingga Tewaskan Khamenei

Senin, 2 Maret 2026 | 22:45

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait konflik di Timur Tengah menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel ke Republik Islam Iran yang dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

KAB. TANGERANG
Gegara Gagal Nyalip, 1 Pemotor Tewas dan 3 Luka-luka Akibat Tabrakan di Legok Tangerang

Gegara Gagal Nyalip, 1 Pemotor Tewas dan 3 Luka-luka Akibat Tabrakan di Legok Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 | 23:42

Kecelakaan antar sepeda motor terjadi di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin 2 Maret 2026. Akibat peristiwa ini, satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill