Connect With Us

Pria di Binong Tangerang Ganti Label Kedaluwarsa Kopi Sachet Lalu Diedarkan ke Warung-warung

Dimas Wisnu Saputra | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:53

Pelaku pemalsuan tanggal kedaluwarsa kopi sachet di Kabupaten Tangerang ditangkap, Rabu 12 Oktober 2022. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial HL, 38, ditangkap aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, karena menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk kopi, lalu menggantinya dengan tanggal yang baru.

"Kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kemudian dijual lagi ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa. " kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma , Rabu 12 Oktober 2022.

Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar adalah saat seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa di kemasan kopi Tora Cafe.

Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat Kepolisian.

Lalu petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kedaluwarsa di kemasan kopi sachet Tora Cafe Volcano Chocomelt, mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta, untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa, apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020.

Saat label kedaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui tidak sesuai dengan label kodifikasi perusahaan.

"Akhirnya pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terang Romdhon.

Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL yang merupakan warga Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut, pada Sabtu 8 Oktober 2022, lalu.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5.000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari dua merek kopi itu," tutur Romdhon.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa.

Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya.  Saat ini pelaku itu sedang dalam pengajaran. "Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya," terang Romdhon.

Tersangka HL dijerat Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BANDARA
InJourney Lanjutkan Beautifikasi Terminal 3 dan Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta

InJourney Lanjutkan Beautifikasi Terminal 3 dan Revitalisasi Terminal 1A Bandara Soetta

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:59

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports kembali melakukan transformasi pelayanan melalui program pengembangan infrastruktur dan fasilitas bandara.

KAB. TANGERANG
Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill