Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang liburan Natal dan Tahun baru 2023, Polres Kota (Polresta) Tangerang memberikan informasi terkait sejumlah jalan yang rawan kemacetan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengetakan beberapa titik yang rawan kemacetan di antaranya Pasar Cikupa, Pertigaan Tol Balaraja Barat, Pasar Gembong Balaraja dan Perempatan Kedaton Kecamatan Pasar Kemis.
"Itu lah titik di mana akan dipadati para pengendara yang akan jalan-jalan," kata Fikri kepada Tangerangnews.com, Jumat, 2 Desember 2022.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Harga Cabai di Tangsel Meroket
Apabila terjadi kepadatan, akan dilakukan rekayasa terbatas di ruas jalan yang menjadi sumber kemacetan dan pengalihan arus lalu lintas.
"Tapi itu sifatnya situasional," kata Fikri.
Sementara terkait kegiatan pembangunan jalan di wilayah rawan macet itu, Fikri mengimbau kepada kontraktor agar pengerjaannya dikebut sebelum musim liburan Natal dan Tahun baru selesai.
"Untuk antisipasi, sudah kami siapkan dengan sistem Contra Flow dan pengalihan arus apabila diperlukan," jelas Fikri.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
TODAY TAGMulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews