TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemotor wanita jadi korban tabrak lari truk di Jalan MH Thamrin, depan PT Argo Pantes, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis 22 Desember 2022, pagi.
Pantauan Tangerangnews di lokasi, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat B-3007-CLD ini tak sadarkan diri, dengan luka memar di wajah dan bagian kepalanya berdarah.
Sementara motor kondisi korban ringsek pada bagian belakang yang diduga ditabrak truk dari belakang.
Menurut penuturan warga setempat, peristiwa tersebut terjadi begitu cepat sehingga tidak mengetahui secara pasti bagaimana kronologisnya.
"Saya lagi duduk di depan Indomaret tiba-tiba ada kecelakaan, tapi tidak terlalu kelihatan karena terhalang mobil besar, " ujar Agus, tukang parkir di lokasi.
Sementara itu, Nabila, penjaga konter travel juga terkejut saat mendengar benturan yang cukup keras saat yang sedang bekerja.
"Kedengeran bunyi tabrakan cukup kencang, kayaknya itu truk," kata Nabila.
Diduga sopir truk tersebut langsung pergi meninggalkan korban itu tergeletak di jalan. Akibat kecelakaan, korban langsung tidak sadarkan diri dengan bersimbah darah di bagian kepala.
"Bagian tulang rahangnya mungkin patah," ujar Nabila.
Korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat, sedangkan dirinya tengah berusaha menghubungi keluarga korban.
"Dibawa ke Rumah Sakit Primaya. Untuk barang-barang korban ada di sini," pungkasnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews