Connect With Us

Langgar Jam Operasional, Mobil Barang di Kabupaten Tangerang Disuruh Putar Balik

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 September 2024 | 16:09

Petugas gabungan menghentikan truk tambang yang melintas di luar jam operasional di salah satu ruas jalan Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional mobil barang tambang di wilayah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas langkah tegas untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat tersebut berfokus pada penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan, kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan operasional akan dikenakan sanksi berupa putar balik kendaraan. 

Penindakan ini dilakukan oleh petugas Dishub bekerja sama dengan Polri dan PPNS, berdasarkan Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan bagi kendaraan tersebut adalah mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4)," tambahnya. 

Dikatakan Achmad Taufik, pembatasan waktu operasional ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan tambang.

Selain itu, Dishub Kabupaten Tangerang telah mengoperasikan 12 pos pantau di berbagai wilayah. Setiap pos pantau diawaki oleh sekitar 10 petugas yang bertugas mengawasi hingga 5-6 kecamatan. 

Nantinya, jumlah pos pantau tersebut akan ditambah, sehingga pengawasan terhadap kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif. 

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill