Connect With Us

Langgar Jam Operasional, Mobil Barang di Kabupaten Tangerang Disuruh Putar Balik

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 September 2024 | 16:09

Petugas gabungan menghentikan truk tambang yang melintas di luar jam operasional di salah satu ruas jalan Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional mobil barang tambang di wilayah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas langkah tegas untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat tersebut berfokus pada penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan, kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan operasional akan dikenakan sanksi berupa putar balik kendaraan. 

Penindakan ini dilakukan oleh petugas Dishub bekerja sama dengan Polri dan PPNS, berdasarkan Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan bagi kendaraan tersebut adalah mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4)," tambahnya. 

Dikatakan Achmad Taufik, pembatasan waktu operasional ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan tambang.

Selain itu, Dishub Kabupaten Tangerang telah mengoperasikan 12 pos pantau di berbagai wilayah. Setiap pos pantau diawaki oleh sekitar 10 petugas yang bertugas mengawasi hingga 5-6 kecamatan. 

Nantinya, jumlah pos pantau tersebut akan ditambah, sehingga pengawasan terhadap kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif. 

HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

NASIONAL
KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

BANDARA
Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Kursi Penerbangan Capai 3,32 Juta, Bandara Soetta Tempati Peringkat Kedua Tersibuk di Asia Tenggara

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:30

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mencatatkan posisi sebagai bandara tersibuk kedua di kawasan Asia Tenggara, berdasarkan laporan OAG Southeast Asia Aviation Market edisi Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill