Connect With Us

Langgar Jam Operasional, Mobil Barang di Kabupaten Tangerang Disuruh Putar Balik

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 September 2024 | 16:09

Petugas gabungan menghentikan truk tambang yang melintas di luar jam operasional di salah satu ruas jalan Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional mobil barang tambang di wilayah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas langkah tegas untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat tersebut berfokus pada penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan, kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan operasional akan dikenakan sanksi berupa putar balik kendaraan. 

Penindakan ini dilakukan oleh petugas Dishub bekerja sama dengan Polri dan PPNS, berdasarkan Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan bagi kendaraan tersebut adalah mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4)," tambahnya. 

Dikatakan Achmad Taufik, pembatasan waktu operasional ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan tambang.

Selain itu, Dishub Kabupaten Tangerang telah mengoperasikan 12 pos pantau di berbagai wilayah. Setiap pos pantau diawaki oleh sekitar 10 petugas yang bertugas mengawasi hingga 5-6 kecamatan. 

Nantinya, jumlah pos pantau tersebut akan ditambah, sehingga pengawasan terhadap kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif. 

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:40

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

TEKNO
Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:16

Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.

HIBURAN
Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Serial TV Crime Terbaik Dunia yang Bisa Ditonton Gratis di Idlix

Senin, 11 Mei 2026 | 14:19

Menonton serial bertema kriminal memang selalu memberikan sensasi tersendiri bagi para pecinta hiburan. Mulai dari kasus pembunuhan misterius, aksi mafia internasional, hingga permainan psikologi antara polisi dan penjahat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill