Connect With Us

Langgar Jam Operasional, Mobil Barang di Kabupaten Tangerang Disuruh Putar Balik

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 September 2024 | 16:09

Petugas gabungan menghentikan truk tambang yang melintas di luar jam operasional di salah satu ruas jalan Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional mobil barang tambang di wilayah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas langkah tegas untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat tersebut berfokus pada penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan, kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan operasional akan dikenakan sanksi berupa putar balik kendaraan. 

Penindakan ini dilakukan oleh petugas Dishub bekerja sama dengan Polri dan PPNS, berdasarkan Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan bagi kendaraan tersebut adalah mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4)," tambahnya. 

Dikatakan Achmad Taufik, pembatasan waktu operasional ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan tambang.

Selain itu, Dishub Kabupaten Tangerang telah mengoperasikan 12 pos pantau di berbagai wilayah. Setiap pos pantau diawaki oleh sekitar 10 petugas yang bertugas mengawasi hingga 5-6 kecamatan. 

Nantinya, jumlah pos pantau tersebut akan ditambah, sehingga pengawasan terhadap kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif. 

KAB. TANGERANG
Tumpukan Sampah di TPA Jatiwaringin Setara Gedung Tujuh Lantai

Tumpukan Sampah di TPA Jatiwaringin Setara Gedung Tujuh Lantai

Jumat, 3 Juli 2026 | 09:31

Gubernur Banten Andra Soni menyebut tingginya tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran yang masih berlangsung.

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

NASIONAL
Pertamina Akui Ada Pergeseran Konsumen dari Pertamax ke Pertalite 

Pertamina Akui Ada Pergeseran Konsumen dari Pertamax ke Pertalite 

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:34

PT Pertamina (Persero) terus memantau kemungkinan pergeseran konsumen bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ke BBM subsidi seiring lebarnya selisih harga antara Pertamax dan Pertalite.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill