Connect With Us

Langgar Jam Operasional, Mobil Barang di Kabupaten Tangerang Disuruh Putar Balik

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 September 2024 | 16:09

Petugas gabungan menghentikan truk tambang yang melintas di luar jam operasional di salah satu ruas jalan Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan aturan terkait pembatasan jam operasional mobil barang tambang di wilayah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas langkah tegas untuk kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Wareng, Gedung Bupati, pada Selasa, 10 September 2024.

Rapat tersebut berfokus pada penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menjelaskan, kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang melanggar aturan operasional akan dikenakan sanksi berupa putar balik kendaraan. 

Penindakan ini dilakukan oleh petugas Dishub bekerja sama dengan Polri dan PPNS, berdasarkan Pasal 307 dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun jam operasional yang diperbolehkan bagi kendaraan tersebut adalah mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4)," tambahnya. 

Dikatakan Achmad Taufik, pembatasan waktu operasional ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan tambang.

Selain itu, Dishub Kabupaten Tangerang telah mengoperasikan 12 pos pantau di berbagai wilayah. Setiap pos pantau diawaki oleh sekitar 10 petugas yang bertugas mengawasi hingga 5-6 kecamatan. 

Nantinya, jumlah pos pantau tersebut akan ditambah, sehingga pengawasan terhadap kendaraan golongan III, IV, dan V bisa lebih efektif. 

BISNIS
Alfamart Bantah Kehadiran Kopdes Merah Putih Sebabkan Banyak Gerai Tutup

Alfamart Bantah Kehadiran Kopdes Merah Putih Sebabkan Banyak Gerai Tutup

Jumat, 5 Juni 2026 | 14:26

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pengelola jaringan ritel Alfamart dan Alfamidi, menyebut keberadaan ribuan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah tidak memberikan dampak material terhadap kinerja perusahaan.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KAB. TANGERANG
BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal di Kelapa Dua Tangerang, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal di Kelapa Dua Tangerang, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:23

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah gudang tempat penyimpanan kosmetik ilegal yang berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026. ‎

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill