Connect With Us

Menteri ATR/BPN Targetkan Verifikasi Sertifikat di Pagar Laut Tangerang dalam 5 Hari

Yanto | Jumat, 24 Januari 2025 | 19:08

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik lahan bakal dilakukan satu per satu hingga ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari.

“Hari ini, kami sudah memeriksa sekitar 50 sertifikat. Target kami menyelesaikan semuanya sesegera mungkin, Insyaallah bisa selesai dalam waktu lima hari,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Nusron juga telah mencabut 50 sertifikat HGB/SHM, usai dilakukan pengecekan mendalam terhadap status material dan keberadaan fisik lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Menurutnya, pencabutan sertifikat hanya berlaku untuk tanah yang material fisiknya sudah tidak ada atau keberadaan lahannya tidak dapat dibuktikan secara valid.

“Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya (lahan) sudah tidak ada, bagaimana bisa ada haknya?” katanya.

Dalam keterangannya, Nusron menyatakan proses verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.

“Kita cek satu per satu. Kalau sertifikatnya ada tapi materialnya tidak ada, ya tidak bisa dibiarkan. Namun, jika barangnya ada, seperti empang yang masih ada tanah dan ikannya, itu aman. Materialnya jelas, maka sertifikatnya tetap berlaku,” jelasnya.

Nusron juga menyoroti proses penerbitan sertifikat di masa lalu yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

“Proses penerbitannya dulu mungkin tidak benar atau materialnya tidak valid. Tapi saat membatalkan sesuatu yang salah, kita harus menggunakan cara yang benar. Tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ia menegaskan pencabutan sertifikat ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan hak atas tanah. 

"Masyarakat diharapkan bersabar selama proses ini berlangsung, karena kami  berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku," paparnya.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

TANGSEL
Kantor PLN Serpong Diserbu Komunitas Motor Listrik, Tujuannya Isi Daya Sebelum Touring

Kantor PLN Serpong Diserbu Komunitas Motor Listrik, Tujuannya Isi Daya Sebelum Touring

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:15

Halaman kantor PT PLN (Persero) UP3 Serpong mendadak dipenuhi motor listrik milik komunitas ALVA sebelum memulai perjalanan touring.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill