Connect With Us

Menteri ATR/BPN Targetkan Verifikasi Sertifikat di Pagar Laut Tangerang dalam 5 Hari

Yanto | Jumat, 24 Januari 2025 | 19:08

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik lahan bakal dilakukan satu per satu hingga ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari.

“Hari ini, kami sudah memeriksa sekitar 50 sertifikat. Target kami menyelesaikan semuanya sesegera mungkin, Insyaallah bisa selesai dalam waktu lima hari,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Nusron juga telah mencabut 50 sertifikat HGB/SHM, usai dilakukan pengecekan mendalam terhadap status material dan keberadaan fisik lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Menurutnya, pencabutan sertifikat hanya berlaku untuk tanah yang material fisiknya sudah tidak ada atau keberadaan lahannya tidak dapat dibuktikan secara valid.

“Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya (lahan) sudah tidak ada, bagaimana bisa ada haknya?” katanya.

Dalam keterangannya, Nusron menyatakan proses verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.

“Kita cek satu per satu. Kalau sertifikatnya ada tapi materialnya tidak ada, ya tidak bisa dibiarkan. Namun, jika barangnya ada, seperti empang yang masih ada tanah dan ikannya, itu aman. Materialnya jelas, maka sertifikatnya tetap berlaku,” jelasnya.

Nusron juga menyoroti proses penerbitan sertifikat di masa lalu yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

“Proses penerbitannya dulu mungkin tidak benar atau materialnya tidak valid. Tapi saat membatalkan sesuatu yang salah, kita harus menggunakan cara yang benar. Tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ia menegaskan pencabutan sertifikat ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan hak atas tanah. 

"Masyarakat diharapkan bersabar selama proses ini berlangsung, karena kami  berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku," paparnya.

BANTEN
Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Perbaiki Jalan Desa di Pandeglang

Pemprov Banten Kucurkan Rp4,8 Miliar Perbaiki Jalan Desa di Pandeglang

Senin, 20 April 2026 | 20:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan kembali memperbaiki jalan desa di wilayahnya melalui program Banten Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

PROPERTI
Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Paramount Land Ajak Masyarakat Eksplor Properti di Living World Alam Sutera

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Masyarakat yang sedang mencari hunian atau peluang investasi properti kini punya kesempatan untuk mengenal lebih dekat berbagai produk unggulan dari Paramount Land melalui ajang Paramount Land Big Exhibition 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill