Connect With Us

Menteri ATR/BPN Targetkan Verifikasi Sertifikat di Pagar Laut Tangerang dalam 5 Hari

Yanto | Jumat, 24 Januari 2025 | 19:08

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik lahan bakal dilakukan satu per satu hingga ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari.

“Hari ini, kami sudah memeriksa sekitar 50 sertifikat. Target kami menyelesaikan semuanya sesegera mungkin, Insyaallah bisa selesai dalam waktu lima hari,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Nusron juga telah mencabut 50 sertifikat HGB/SHM, usai dilakukan pengecekan mendalam terhadap status material dan keberadaan fisik lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Menurutnya, pencabutan sertifikat hanya berlaku untuk tanah yang material fisiknya sudah tidak ada atau keberadaan lahannya tidak dapat dibuktikan secara valid.

“Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya (lahan) sudah tidak ada, bagaimana bisa ada haknya?” katanya.

Dalam keterangannya, Nusron menyatakan proses verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.

“Kita cek satu per satu. Kalau sertifikatnya ada tapi materialnya tidak ada, ya tidak bisa dibiarkan. Namun, jika barangnya ada, seperti empang yang masih ada tanah dan ikannya, itu aman. Materialnya jelas, maka sertifikatnya tetap berlaku,” jelasnya.

Nusron juga menyoroti proses penerbitan sertifikat di masa lalu yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

“Proses penerbitannya dulu mungkin tidak benar atau materialnya tidak valid. Tapi saat membatalkan sesuatu yang salah, kita harus menggunakan cara yang benar. Tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ia menegaskan pencabutan sertifikat ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan hak atas tanah. 

"Masyarakat diharapkan bersabar selama proses ini berlangsung, karena kami  berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku," paparnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill