Connect With Us

Menteri ATR/BPN Targetkan Verifikasi Sertifikat di Pagar Laut Tangerang dalam 5 Hari

Yanto | Jumat, 24 Januari 2025 | 19:08

Proses pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Januari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik lahan bakal dilakukan satu per satu hingga ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari.

“Hari ini, kami sudah memeriksa sekitar 50 sertifikat. Target kami menyelesaikan semuanya sesegera mungkin, Insyaallah bisa selesai dalam waktu lima hari,” ujar Nusron di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Januari 2025.

Nusron juga telah mencabut 50 sertifikat HGB/SHM, usai dilakukan pengecekan mendalam terhadap status material dan keberadaan fisik lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Menurutnya, pencabutan sertifikat hanya berlaku untuk tanah yang material fisiknya sudah tidak ada atau keberadaan lahannya tidak dapat dibuktikan secara valid.

“Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya (lahan) sudah tidak ada, bagaimana bisa ada haknya?” katanya.

Dalam keterangannya, Nusron menyatakan proses verifikasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.

“Kita cek satu per satu. Kalau sertifikatnya ada tapi materialnya tidak ada, ya tidak bisa dibiarkan. Namun, jika barangnya ada, seperti empang yang masih ada tanah dan ikannya, itu aman. Materialnya jelas, maka sertifikatnya tetap berlaku,” jelasnya.

Nusron juga menyoroti proses penerbitan sertifikat di masa lalu yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

“Proses penerbitannya dulu mungkin tidak benar atau materialnya tidak valid. Tapi saat membatalkan sesuatu yang salah, kita harus menggunakan cara yang benar. Tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

Ia menegaskan pencabutan sertifikat ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan hak atas tanah. 

"Masyarakat diharapkan bersabar selama proses ini berlangsung, karena kami  berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku," paparnya.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill