PWI Banten Tuntaskan Dualisme PWI Kota Tangsel
Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:45
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Keluarga bos rental mobil, korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak dengan korban Ilyas Abdurrahman, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebab, majelis hakim mengurangi hukuman tiga prajurit TNI AL pelaku penembakan sehingga terbebas dari hukuman penjara seumur hidup.
Rizky Agam Syahputra, anak korban mengaku dikagetkan dengan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 tersebut.
"Jadi pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," ujar Rizky Agam Syahputra, Selasa 21 Oktober 2025.
Rizky mengatakan, pihak keluarga tidak diberitahu soal jalannya persidangan di MA. Dirinya mengetahui vonis kasasi itu dari pemberitaan media massa. Padahal, sebelumnya mereka tahu pengajuan kasasi ditolak.
“Kalau kasasinya ditolak, seharusnya kembali ke vonis sebelumnya yaitu seumur hidup,” ujarnya.
Rizky menilai persidangan di MA kurang transparan. Keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa sangat merugikan keluarga korban yang telah 9 bulan menuntut keadilan.
Ia merasa lebih adil dengan vonis Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman lebih berat bagi para terdakwa.
"Di amar putusan MA terdapat pernyataan untuk memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun, konteks memperbaiki untuk siapa, untuk terdakwa atau korban? Karena kalau untuk korban, ini sangat tidak memperbaiki malah merugikan saya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MA mengubah secara signifikan putusan terhadap tiga mantan prajurit TNI AL dalam kasus penembakan yang menewaskan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dua terdakwa yang awalnya divonis penjara seumur hidup kini hanya dijatuhi hukuman 15 tahun. Sedangkan satu terdakwa lainnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Kedua mantan prajurit yakni Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II), yang vonisnya dikurangi, kini masing-masing dijatuhi 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.
Sementara terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, dihukum 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, setelah sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten resmi menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan di tubuh PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
Keluarga bos rental mobil, korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak dengan korban Ilyas Abdurrahman, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA).