Connect With Us

Keluarga Bos Rental Korban Penembakan di Tangerang Kecewa, 2 Prajurit TNI AL Tidak Dihukum Seumur Hidup

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:15

Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil korban penembakan oknum TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Keluarga bos rental mobil, korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak dengan korban Ilyas Abdurrahman, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebab, majelis hakim mengurangi hukuman tiga prajurit TNI AL pelaku penembakan sehingga terbebas dari hukuman penjara seumur hidup.

Rizky Agam Syahputra, anak korban mengaku dikagetkan dengan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 tersebut.

"Jadi pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," ujar Rizky Agam Syahputra, Selasa 21 Oktober 2025.

Rizky mengatakan, pihak keluarga tidak diberitahu soal jalannya persidangan di MA. Dirinya mengetahui vonis kasasi itu dari pemberitaan media massa. Padahal, sebelumnya mereka tahu pengajuan kasasi ditolak.

“Kalau kasasinya ditolak, seharusnya kembali ke vonis sebelumnya yaitu seumur hidup,” ujarnya.

Rizky menilai persidangan di MA kurang transparan. Keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa sangat merugikan keluarga korban yang telah 9 bulan menuntut keadilan.

Ia merasa lebih adil dengan vonis Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

"Di amar putusan MA terdapat pernyataan untuk memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun, konteks memperbaiki untuk siapa, untuk terdakwa atau korban? Karena kalau untuk korban, ini sangat tidak memperbaiki malah merugikan saya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengubah secara signifikan putusan terhadap tiga mantan prajurit TNI AL dalam kasus penembakan yang menewaskan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Dua terdakwa yang awalnya divonis penjara seumur hidup kini hanya dijatuhi hukuman 15 tahun. Sedangkan satu terdakwa lainnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Kedua mantan prajurit yakni Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II), yang vonisnya dikurangi, kini masing-masing dijatuhi 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.

Sementara terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, dihukum 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, setelah sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta.

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

NASIONAL
Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18

Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill