Connect With Us

Keluarga Bos Rental Korban Penembakan di Tangerang Kecewa, 2 Prajurit TNI AL Tidak Dihukum Seumur Hidup

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:15

Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil korban penembakan oknum TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Keluarga bos rental mobil, korban penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak dengan korban Ilyas Abdurrahman, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebab, majelis hakim mengurangi hukuman tiga prajurit TNI AL pelaku penembakan sehingga terbebas dari hukuman penjara seumur hidup.

Rizky Agam Syahputra, anak korban mengaku dikagetkan dengan putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 tersebut.

"Jadi pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," ujar Rizky Agam Syahputra, Selasa 21 Oktober 2025.

Rizky mengatakan, pihak keluarga tidak diberitahu soal jalannya persidangan di MA. Dirinya mengetahui vonis kasasi itu dari pemberitaan media massa. Padahal, sebelumnya mereka tahu pengajuan kasasi ditolak.

“Kalau kasasinya ditolak, seharusnya kembali ke vonis sebelumnya yaitu seumur hidup,” ujarnya.

Rizky menilai persidangan di MA kurang transparan. Keringanan hukuman bagi ketiga terdakwa sangat merugikan keluarga korban yang telah 9 bulan menuntut keadilan.

Ia merasa lebih adil dengan vonis Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

"Di amar putusan MA terdapat pernyataan untuk memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun, konteks memperbaiki untuk siapa, untuk terdakwa atau korban? Karena kalau untuk korban, ini sangat tidak memperbaiki malah merugikan saya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA mengubah secara signifikan putusan terhadap tiga mantan prajurit TNI AL dalam kasus penembakan yang menewaskan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Dua terdakwa yang awalnya divonis penjara seumur hidup kini hanya dijatuhi hukuman 15 tahun. Sedangkan satu terdakwa lainnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Kedua mantan prajurit yakni Bambang Apri Atmojo (terdakwa I) dan Akbar Adli (terdakwa II), yang vonisnya dikurangi, kini masing-masing dijatuhi 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.

Sementara terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, dihukum 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, setelah sebelumnya divonis 4 tahun oleh Pengadilan Militer Jakarta.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill