Coblos Dua Kali, PO Abas Sunarya Divonis Bersalah
Jumat, 10 Agustus 2012 | 18:31
TANGERANG-Sidang dalam kasus pelanggaran Pemilukada Banten dengan tersangka sekretaris DPD Golkar Kota Tangerang PO Abbas Sunarnya divonis bersalah karena berbuat curang dengan cara mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Hal itu dikatakan oleh Ketua Maj

