Eks Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Divonis 5 Bulan
Selasa, 17 Juli 2012 | 22:10
TANGERANG-Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 5 bulan. Namun demikian, Hakim memberikan kesempatan selama 10 bulan bagi Ira, untuk memperbaiki sikapnya, agar tidak

