Pergub Larangan Ahmadiyah Dinilai WH Kurang Absah
Kamis, 17 Maret 2011 | 09:45
TANGERANG-Meskipun Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan ajaran Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah itu. Namun, Kota Tangerang masih mempertanyakan keabsaha

