Pengadilan Melarang, Pria Poligami Nikah Massal
Kamis, 29 Juli 2010 | 18:31
TANGERANGNEWS-Pengadilan Agama Kota Tangerang melarang kaum poligami atau pria yang memiliki istri lebih dari satu mengikuti nikah massal dengan perempuan pilihannya yang diselengarakan secara gratis tanpa memiliki prosedur izin poligami atas persetujuan

