Prita Gugat Balik RS Omni Rp1 Triliun
Jumat, 4 Desember 2009 | 14:48
TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik RS Omni Internasional, di Alam Sutera,Serpong, Kota Tangerang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya dengan denda Rp204 juta. Prita