Tujuh Terdakwa BRI Ciputat Didakwa 6 Tahun Penjara
Selasa, 22 Februari 2011 | 19:42
TANGERANGNEWS-Sidang perdana kasus penipuan dan pemalsuan dokumen peminjaman uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (22/2), menghadirkan tujuh terdakwa. Mereka dianztaranya adalah, Aji Zulkarnaen, Nurkhalifah,


