Connect With Us

Calon Perorangan Pilkada Tangerang Harus Siapkan 75.000 Suara

Sayuti Tan Malik | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:30

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Rabu (19/7/2017). (@TangerangNews2017 / Sayuti Tan Malik)

TANGERANGNEWS.com-Calon wakil dan wali kota yang ingin maju melalui jalur independen  atau perorarangan di Pilkada Kota Tangerang harus menyiapkan dukungan minimal 75.000 suara.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, dari hitungan awal KPU, daftar pemilih tetap Kota Tangerang mencapai lebih dari 1 juta pemilih. Sementara syarat dukungan untuk calon perseorang adalah 6,5% KTP elektronik dari total jumlah pemilih.

"Dari jumlah pemilih terakhir yaitu 1.227.914 juta pemilih. Maka kurang lebih sekitar 75.000 dukungan yang harus dimiliki calon perorangan," katanya, Rabu (19/7/2017).

Pane melanjutkan, pihaknya sedang pempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kaitan dengan proses pencalonan.

"Karena di bulan Agustus sudah mulai menginventarisir untuk menetapkan jumlah pemilih terakhir dan untuk menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan," katanya.

Sanusi melanjutkan, bagi warga Kota Tangerang yang ingin mencalonkan dirinya sebagai calon  perorangan, harus memenuhi syarat dukungan formil baik secara administratif maupun secara faktual.

"Di bulan Agustus akan diinformasikan secara resmi tentang hal itu dan pada bulan September tanggal 12 sampai 20 akan dibuka untuk pendaftaran calon perseorangan,"pungkasnya.(RAZ)

BISNIS
H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

Rabu, 8 April 2026 | 21:18

Raksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill