Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane
Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49
Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
TANGERANGNEWS.com-Legenda rapper Indonesia Iwan Kusuma atau lebih dikenal Iwa K menjalani sidang pertamanya dalam kasus kepemilikan ganja yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Mengenakan kemeja warna putih dan celana jins biru, Iwa K tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Bahkan dia mengaku sehat ketika ditanya hakim tentang kondisinya. "Sehat pak," jawabnya. BACA JUGA : Bawa Ganja Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tampak Iwa K, beserta 3 tersangka lainnya sedang duduk sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Tampak pula sang istri tercinta Wikan Resminingtyas, menemaninya. Selain Iwa K, turut dihadirkan tersangka lainnya yakni Naumi, Bayu, dan Yoris.
Seperti diketahui pada 29 April 2017, Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang diselipkan ke dalam bungkus rokok di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. BACA JUGA : Sudah dua bulan Iwa K Pakai Ganja
Iwa K, terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. Hal ini diketahui melalui pemeriksaan x-ray yang ke-2, setelah lolos pada x-ray yang pertama.(RAZ)
Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
TODAY TAGPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten meresmikan fasilitas pengisian daya berkapasitas besar dengan hadirnya SPKLU Center Signature 400 kW di Scientia Garden, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews