Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com-Legenda rapper Indonesia Iwan Kusuma atau lebih dikenal Iwa K menjalani sidang pertamanya dalam kasus kepemilikan ganja yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Mengenakan kemeja warna putih dan celana jins biru, Iwa K tampak tenang mengikuti jalannya persidangan. Bahkan dia mengaku sehat ketika ditanya hakim tentang kondisinya. "Sehat pak," jawabnya. BACA JUGA : Bawa Ganja Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tampak Iwa K, beserta 3 tersangka lainnya sedang duduk sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Tampak pula sang istri tercinta Wikan Resminingtyas, menemaninya. Selain Iwa K, turut dihadirkan tersangka lainnya yakni Naumi, Bayu, dan Yoris.
Seperti diketahui pada 29 April 2017, Iwa K tertangkap tangan membawa ganja yang diselipkan ke dalam bungkus rokok di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. BACA JUGA : Sudah dua bulan Iwa K Pakai Ganja
Iwa K, terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. Hal ini diketahui melalui pemeriksaan x-ray yang ke-2, setelah lolos pada x-ray yang pertama.(RAZ)
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGSejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews