Connect With Us

Jual Sabu, Pemuda Poris Plawad Diciduk Kasus Narkotika Jenis Sabu

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 2 Oktober 2017 | 16:00

Abdul Muhidin,19, Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Anggota Buser Polsek Neglasari menangkap seorang pemuda bernama Abdul Muhidin,19, warga AL-Furqon RT. 002/003, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, karena menjual narkotika, Sabtu (30/9/2017) lalu.

Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan salah satu pelanggannya yang tertangkap bernama Ihsan Kamil. Dia mengaku mendapat narkotika jenis shabu dengan cara membeli seharga Rp700 ribu kepada Abdul.

BACA JUGA : Edarkan Sabu, Warga Emerald Karawaci Kena OTT Aparat Narkoba Polresta Tangerang

D"engan adanya pengkuan tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Abdul yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya," ungkap Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah, Senin (2/10/2017).



Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Abdul, pihak kepolisian mendapati narkoba jenis shabu seberat brutto 1,73 gram.

"Kami menemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 1,15 gram dari dalam saku celananya dan 1 bungkus plastik bening berisi shabu berat brutto 0,58 gram ditemukan dari dalam kantong jaket suiternya," ucap Kapolsek.

BACA JUGA : Pengen Tampil Bergaya, Sopir Angkot di Gading Serpong Jadi Pengedar Sabu

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka mendekam di Polsek Neglasari dan diganjar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang

Sabtu, 22 November 2025 | 18:42

Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.

BANTEN
Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Sabtu, 22 November 2025 | 18:31

PT Aluprima Pacific Industries, perusahaan aluminium ekstrusi yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Serang, mulai memanfaatkan Layanan Suplemen Daya (LSD) dari PLN UID Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill