Connect With Us

Ternyata di Tangerang Ada Linmas Meninggal Saat Pencoblosan

Maya Sahurina | Sabtu, 20 April 2019 | 20:40

Petugas Linmas yang meninggal saat bertugas di TPS 04, Jalan Kampung Melayu, RT 02/02, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kabar duka datang dari KPU Kabupaten Tangerang. Anis Gunawan, seorang petugas Linmas TPS meninggal dunia saat bertugas di TPS 04, Jalan Kampung Melayu, RT 02/02, Desa Kampung Melayu Timur,  Kecamatan Teluk Naga saat hari pencoblosan Rabu, 17 April kemarin.

Baca Juga :

Informasi tersebut beredar dalam group WhatApp yang mengabarkan korban yang berusia 35 tahun tersebut tiba-tiba terjatuh saat bertugas sekitar pukul 08.10 WIB.

"Informasi yang kami terima dari PPK memang ada petugas Linmas yang meninggal dunia," ungkap M Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (20/4/2019).

Sementara penyebab korban meninggal dunia diduga karena mengalami serangan jantung.

"Korban diduga mengalami serangan jantung atau angin duduk karena bergadang dan terlambat makan," tukas Ali.(RMI/HRU)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill