Connect With Us

Petugas Kebersihan Gasak 7 Laptop di Lippo Karawaci

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Juni 2019 | 18:42

Tersangka Ahmad Zamih, 59, yang merupakan petugas kebersihan berhasil diamakan pihak kepolisisan karna mencuri tujuh unit laptop di kantor tempatnya bekerja, dikawasan Lippo Karawaci, Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Ahmad Zamih, 59, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga sebagai tersangka kasus pencurian.

Petugas kebersihan itu disangkakan mencuri tujuh unit laptop di kantor tempatnya bekerja, kawasan Lippo Karawaci, Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, penangkapan dilandasi dari laporan polisi tertanggal 22 Juni 2019.

Menurutnya, tersangka yang merupakan perantau asal Palembang itu menggasak tujuh unit laptop di kantornya bekerja.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencuri laptop tersebut secara bertahap saat kantor tengah libur Lebaran.

"Pelaku mengambil 7 buah laptop dengan cara bertahap di dalam lemari kantornya bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019).

Setelah berhasil mencuri tujuh unit laptop, pelaku kemudian menggadaikannya di kawasan Jakarta Barat.

Eliantoro mengatakan, berbekal laporan polisi, pihaknya pun langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus pencurian ini.

Alhasil, kata dia, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019) dinihari.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita tujuh lembar kwitansi pembelian dan tujuh unit laptop yang dicuri.

"Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil kami amankan," kata Kapolsek.(MRI/RGI)

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill