Connect With Us

PMI Kota Tangerang Peringkat 2 Jumbara Provinsi Banten

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 September 2019 | 17:55

PMI Kota Tangerang berhasil meraih peringkat 2 dalam ajang Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) III tingkat Provinsi Banten, yang digelar di Lapangan Puspitek Tangerang Selatan, Kamis (19/9/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—PMI Kota Tangerang berhasil meraih peringkat 2 dalam ajang Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) III tingkat Provinsi Banten.

Penghargaan juara diserahkan langsung oleh Wakil Ketua PSD PMI Provinsi Banten Wawan Mulyana kepada Sekertaris PMI Kota Tangerang Wawan Fauzi.

Wawan menerima penghargaan itu dalam acara penutupan Jumbara di Lapangan Puspitek Tangerang Selatan, Kamis (19/9/2019).

Ketua PMI Kota Tangerang Kuswarsa mengucapkan selamat kepada peserta PMR perwakilan PMI Kota Tangerang yang telah mengharumkan Kota Tangerang.

"Selamat kepada para pemenang, jadikan kegiatan Jumbara PMI ini untuk mempersiapkan kontingen PMI Provinsi Banten pada Jumbara PMR tingkat Nasional," ucapnya.

Ia juga berpesan kepada para anggota PMR agar senantiasa menjaga nama baik PMR Kota Tangerang dan meningkatkan perannya serta terus berinovasi dengan kegiatan kegiatan kemanusiaan.

Dalam kegiatan ini pula terpilih salah satu anggota PMR perwakilan PMI Kota Tangerang dari SMKN 8 Tangerang sebagai pengurus Forum Remaja Palang Merah Indonesia Provinsi Banten.

Seperti diketahui, Jumbara III tingkat Provinsi Banten berlangsung selama lima hari pada 16-19 September 2019 yang diikuti 7 kabupaten/kota PMI se-Provinsi Banten. Jumbara sebagai ajang temu para relawan muda PMI tingkat SD, SMP dan SLTA se-Provinsi Banten. Jumbara diisi dengan berbagai kegiatan pelatihan dan aneka lomba di antaranya Travelling Kepalang merahan, Ayo Siaga Bencana, Ayo Donor Darah, Kepemimpinan, Pertolongan Pertama, Unjuk Bakat dan permainan tradisional.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill