Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com—Peristiwa kebakaran melanda lapak pengelolaan limbah di Kampung Baru, RT4/8, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa, (24/9/2019). Para petugas masih berjibaku memadamkan api.
Kepala UPT Batuceper BPBD Kota Tangerang Ucok Negara mengatakan, 10 unit mobil pemadan kebakaran (damkar) dari BPBD Kota Tangerang telah diterjunkan. Bahkan, pihaknya juga menerima bantuan pemadaman.
"Kami terjunkan 24 petugas. Dan ada bantuan juga dari damkar DKI 2 unit mobil dan 17 petugas mereka," ujarnya kepada TangerangNews di lokasi.
Baca Juga :
Ucok menuturkan, para petugas masih berupaya memadam api. Ia juga belum dapat menyimpulkan pemicu kebakaran ini. Namun, berdasarkan informasi warga, kebakaran diakibatkan karena rusaknya sebuah mesin pencacah limbah.
"Yang terbakar ini area limbah yang didaur ulang," katanya.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Hingga pukul 16.40 WIB, api masih berkobar hebat. Asap hitam pekat pun membumbung tinggi.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews