MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com–Satu unit rumah di kompleks Green Village Cipondoh, Kota Tangerang terbakar. Satu anggota keluarga yang berjumlah tiga orang terluka dalam peristiwa tersebut.
Ketiga korban yakni pasangan suami istri Yopi, 30 dan Tri Pena, 30, serta anak berusia satu tahun Nick Evo.
Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak mengatakan,
Tiga korbannya mengalami luka bakar. Namun kondisi terparah di derita oleh sang Istri.
Baca Juga :
"Ketiganya masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kondisinya (istri) saat ini kritis," jelasnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu (26/4/2020).
Dalam video berdurasi 14 detik yang beredar, memperlihatkan seseorang dengan tubuh terbakar berjalan ke luar rumah yang terbakar.
Korban yang terbakar itu diduga istri pemilik rumah, Tri Pena. Ledakan itu juga merusak rumah dan mobil korban.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (25/4/2020) pukul 22.10 WIB itu dipicu karena ledakan gas.
Mereka bertiga baru saja pergi, kemudian setelah sampai di rumah, anak dan suaminya belakangan turun dari mobil. Sedangkan istrinya yang membuka pintu dan menyalahkan listrik. (RAZ/RAC)
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews