Connect With Us

Istri di Green Village Tangerang Korban Terparah

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 26 April 2020 | 14:41

Tampilan Screenshot video Seseorang terbakar hidup-hidup di kompleks Green Village Cipondoh, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Satu unit rumah di kompleks Green Village Cipondoh, Kota Tangerang terbakar. Satu anggota keluarga yang berjumlah tiga orang terluka dalam peristiwa tersebut.

Ketiga korban yakni pasangan suami istri Yopi, 30 dan Tri Pena, 30, serta anak berusia satu tahun Nick Evo.

Kapolsek Cipondoh Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak mengatakan,

Tiga korbannya mengalami luka bakar. Namun kondisi terparah di derita oleh sang Istri.

Baca Juga :

"Ketiganya masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Kondisinya (istri) saat ini kritis," jelasnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Minggu (26/4/2020). 

Dalam video berdurasi 14 detik yang beredar, memperlihatkan seseorang dengan tubuh terbakar berjalan ke luar rumah yang terbakar.

Korban yang terbakar itu diduga istri pemilik rumah, Tri Pena. Ledakan itu juga merusak rumah dan mobil korban.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (25/4/2020) pukul 22.10 WIB itu dipicu karena ledakan gas.

Mereka bertiga baru saja pergi, kemudian setelah sampai di rumah, anak dan suaminya belakangan turun dari mobil. Sedangkan istrinya yang membuka pintu dan menyalahkan listrik. (RAZ/RAC)

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

TEKNO
Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Senin, 2 Maret 2026 | 11:32

Waspada ancaman klik link pinjol ilegal terbaru 2026. Ketahui langkah tepat cara cek dan melaporkan data pribadi yang tersebar ke otoritas terkait.

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill