Connect With Us

Tekan Volume Sampah, Pemkot Tangerang Budidaya Maggot

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Juni 2020 | 15:37

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat memantau proses daur ulang maggot di Kantor DLH UPT Pengelolaan Wilayah Barat, Kecamatan Jatiuwung, Selasa (16/6/2020). (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Mulai dari membuat program yang menggerakan partisipasi masyarakat seperti Bank Sampah, TPS 3R, gerakan PHBS dan banyak lagi.

Tak berhenti sampai disitu, Pemkot kini sedang mengembangkan teknik pengolahan sampah menggunakan daur ulang Maggot BSF (Black Soldier Fly).

"Ini sedang kami uji coba menggunakan kurang lebih 750 kilogram sampah masyarakat yang bentuknya sampah organik," ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah saat memantau proses daur ulang maggot di Kantor DLH UPT Pengelolaan Wilayah Barat, Kecamatan Jatiuwung, Selasa (16/6/2020).

Perlu diketahui, Maggot BSF adalah larva dari jenis lalat besar berwarna hitam yang terlihat seperti tawon. Dimana dalam proses siklus pertumbuhan, membutuhkan sampah sebagai bahan makanan. Khususnya dari sampah dapur, seperti sisa sayuran, buah, makanan atau dari jenis sampah organik.

"Sampah organik ini yang menjadi pakan bagi maggot-maggot yang ada sekarang," sambungnya.

Larva maggot usia 12-18 hari, dapat mengkonsumsi sampah organik sangat banyak. Satu kilogram larva maggot, per jam dapat memakan 15 sampai 20 kilogram sampah organik. Dan saat usia 7 sampai 15 hari, larva maggot sudah bisa dijadikan sebagai pakan ikan.

"Maggotnya sendiri itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk pakan unggas, ikan dan lain sebagainya," imbuhnya.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa ikut terlibat, ke depan kami kembangkan hingga ke lingkungan RW-RW agar sampah yang bersumber dari rumah tangga berkurang," pungkas Arief. (RMI/RAC)

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill