Connect With Us

Nenek Nyebrang Jalan Tewas Ditabrak di Pinang

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 9 Agustus 2020 | 15:32

Korban tabrak lari seorang Nenek Wisah,70 tergeletak bersimbah darah tak bernyawa, Kota Tangerang, Minggu (9/8/2020) pukul 03.30 WIB. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Nahas dialami Wisah, 70, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Nenek ini tewas setelah menjadi korban tabrak lari, Minggu (9/8/2020) pukul 03.30 WIB. 

Insiden tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di depan SPBU Buana Pinang, Kota Tangerang.

Dijelaskan Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri, korban saat itu hendak menyeberangi jalan. "Iya, tadi pagi ada kecelakaan korban tabrak lari," katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, saat korban menyeberangi jalan tiba-tiba ditabrak kendaraan mini bus tak dikenal yang melintas dari arah Tangerang menuju Ciledug. 

"Kendaraan tak dikenal melarikan diri menurut keterangan saksi kendaraan jenis minibus warna putih berjalan cepat," jelasnya.

Akibat insiden tabrak lari tersebut, korban yang merupakan pedagang ini tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka terutama di kepala. 

"Jenazah sudah korban dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumahnya untuk disemayamkan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill