ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Nahas dialami Wisah, 70, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Nenek ini tewas setelah menjadi korban tabrak lari, Minggu (9/8/2020) pukul 03.30 WIB.
Insiden tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di depan SPBU Buana Pinang, Kota Tangerang.
Dijelaskan Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri, korban saat itu hendak menyeberangi jalan. "Iya, tadi pagi ada kecelakaan korban tabrak lari," katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, saat korban menyeberangi jalan tiba-tiba ditabrak kendaraan mini bus tak dikenal yang melintas dari arah Tangerang menuju Ciledug.
"Kendaraan tak dikenal melarikan diri menurut keterangan saksi kendaraan jenis minibus warna putih berjalan cepat," jelasnya.
Akibat insiden tabrak lari tersebut, korban yang merupakan pedagang ini tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka terutama di kepala.
"Jenazah sudah korban dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumahnya untuk disemayamkan," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews