Connect With Us

Polisi Bongkar Kasus Open BO di Apartemen Tangerang, Para Joki Online Diringkus

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Maret 2021 | 16:29

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) di apartemen yang berlokasi di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, pada Sabtu (6/3/2021) malam. Muncikari atau joki online kasus open BO ini pun diringkus. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, muncikari kasus open BO tersebut berinisial EMT, 41. 

Perempuan itu ditangkap karena menyediakan menyediakan tempat prostitusi. Adapun pesanan perempuan dilakukan dengan aplikasi kencan. 

"Pelaku melakukan, istilahnya open booking order melalui Michat, aplikasi medsos," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). 

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

Selain menangkap muncikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 wanita pekerja seks, tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang. 

Kapolres mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu, satu unit ponsel berisi percakapan. 

Kapolres menambahkan, tersangka EMT menyediakan kamar apartemen untuk para wanita berkencan bersama pelanggannya dengan harga Rp150 ribu per tiga jam. 

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

"Setelah menerima tamu itu satu kali tersangka menerima uang Rp50 ribu," katanya. 

Adapun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. 

"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya satu tahun empat bulan," jelasnya. 

Kapolres mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Selain itu menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. 

"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," ucapnya. (RED/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

PLN Targetkan Capai 8.000 Peserta Electric Run 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:05

PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN Electric Run 2026 dengan mengusung tema "Powering Our Green Future".

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill