Connect With Us

Polisi Bongkar Kasus Open BO di Apartemen Tangerang, Para Joki Online Diringkus

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Maret 2021 | 16:29

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) di apartemen yang berlokasi di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, pada Sabtu (6/3/2021) malam. Muncikari atau joki online kasus open BO ini pun diringkus. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, muncikari kasus open BO tersebut berinisial EMT, 41. 

Perempuan itu ditangkap karena menyediakan menyediakan tempat prostitusi. Adapun pesanan perempuan dilakukan dengan aplikasi kencan. 

"Pelaku melakukan, istilahnya open booking order melalui Michat, aplikasi medsos," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). 

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

Selain menangkap muncikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 wanita pekerja seks, tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang. 

Kapolres mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu, satu unit ponsel berisi percakapan. 

Kapolres menambahkan, tersangka EMT menyediakan kamar apartemen untuk para wanita berkencan bersama pelanggannya dengan harga Rp150 ribu per tiga jam. 

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

"Setelah menerima tamu itu satu kali tersangka menerima uang Rp50 ribu," katanya. 

Adapun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. 

"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya satu tahun empat bulan," jelasnya. 

Kapolres mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Selain itu menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. 

"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," ucapnya. (RED/RAC)

BANDARA
17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

17,5 Kg Emas Hendak Diselundupkan ke Hongkong Digagalkan di Bandara Soetta, Nilainya Capai Rp45,7 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39

Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill