Connect With Us

Polisi Bongkar Kasus Open BO di Apartemen Tangerang, Para Joki Online Diringkus

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Maret 2021 | 16:29

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) di apartemen yang berlokasi di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, pada Sabtu (6/3/2021) malam. Muncikari atau joki online kasus open BO ini pun diringkus. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, muncikari kasus open BO tersebut berinisial EMT, 41. 

Perempuan itu ditangkap karena menyediakan menyediakan tempat prostitusi. Adapun pesanan perempuan dilakukan dengan aplikasi kencan. 

"Pelaku melakukan, istilahnya open booking order melalui Michat, aplikasi medsos," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021). 

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

Selain menangkap muncikari tersebut, lanjut Deonijiu, aparat kepolisian juga mengamankan 12 wanita pekerja seks, tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang. 

Kapolres mengungkapkan, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai sebesar Rp755 ribu, satu unit ponsel berisi percakapan. 

Kapolres menambahkan, tersangka EMT menyediakan kamar apartemen untuk para wanita berkencan bersama pelanggannya dengan harga Rp150 ribu per tiga jam. 

Sejumlah pelaku kasus pesanan perempuan atau open booking order (BO) beserta muncikari atau joki online berbaris menghadap dinding, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

"Setelah menerima tamu itu satu kali tersangka menerima uang Rp50 ribu," katanya. 

Adapun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. 

"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya satu tahun empat bulan," jelasnya. 

Kapolres mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Selain itu menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. 

"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," ucapnya. (RED/RAC)

BANTEN
Warga Baduy Diminta Tidak Berjualan Madu ke Jakarta Usai Kasus Pembegalan

Warga Baduy Diminta Tidak Berjualan Madu ke Jakarta Usai Kasus Pembegalan

Kamis, 27 November 2025 | 10:46

Warga Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten diminta menahan diri untuk tidak terlebih dahulu berjualan madu ke Jakarta setelah kasus pembegalan yang menimpa warga Baduy Dalam, Revan, 16.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

TEKNO
Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill