Connect With Us

Sanksi Menanti, Pedagang di Kota Tangerang Diminta Tutup Tak Lebihi Pukul 20.00

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 4 Juli 2021 | 16:19

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat meninjau Pasar Sipon serta anggota kepolisian dalam rangka penerapan PPKM, Sabtu 3 Juli 2021 malam. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aktivitas pedagang di Kota Tangerang diminta tutup tak melebihi pukul 20.00 Wib selama masa aturan PPKM Darurat.

Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI/Polri pun merutinkan patroli di Kota Tangerang untuk melakukan operasi penertiban pelanggar PPKM Darurat.

"Kita sosialisaikan PPKM darurat, sasaran utamanya masyarakat dapat disiplin penerapan protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat meninjau Pasar Sipon, Cipondoh, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Menurutnya, kegiatan usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

 

"Khususnya para pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan. Harapannya agar mereka bisa mengerti dan mematuhi aturan selama PPKM darurat," imbuhnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima menambahkan dalam kegiatan operasi yang dilakukan bersama tersebut masih ditemui para pedagang di luar sektor esensial yang berjualan melebihi batas waktu.

"Usaha di luar sektor esensial yang melanggar diberikan sanksi berupa penutupan sementara," pungkasnya.

NASIONAL
Mengenal Perbedaan serta Kelebihan Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Mengenal Perbedaan serta Kelebihan Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:14

Di tengah ketidakpastian hidup dan meningkatnya risiko kesehatan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial semakin meningkat. Dua jenis proteksi yang paling populer adalah asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

BANTEN
Kanwil Imigrasi Banten Sabet 2 Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Imipas

Kanwil Imigrasi Banten Sabet 2 Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Imipas

Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:52

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil memboyong dua penghargaan sekaligus pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Manajemen (Dukman) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025.

KOTA TANGERANG
Segini Tarif Retribusi Sampah untuk Restoran dan Jasa Boga di Kota Tangerang 

Segini Tarif Retribusi Sampah untuk Restoran dan Jasa Boga di Kota Tangerang 

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:10

Besaran tarif retribusi untuk pelayanan persampahan yang berlaku bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Mulai dari restoran, rumah makan, hingga jasa boga atau katering dikenakan tarif sebesar Rp175.000 per rit dengan volume enam meter kubik.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill